Sekretaris Paguyuban Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT BTT) Demak, Agus Prayitno menyebut bahwa seleksi P3K di kabupaten ini menyisakan persoalan. Sebanyak 362 guru dan pegawai yang mengikuti seleksi P3K dinyatakan tidak lulus, padahal mereka telah masuk ke dalam database BKN. Perinciannya adalah 91 guru agama, 192 guru kelas, kemudian 79 teknis yang bekerja di lingkungan sekolah.
"Kami ingin ditindaklanjuti karena mereka sudah belasan tahun mengabdi. Mereka harus mendapatkan kesejahteraan," katanya.
Menurutnya, ribuan guru yang sudah masuk data BKN hari ini hidup dalam ketidakpastian. Agus berharap mereka segera diangkat menjadi P3K penuh, bukan P3K paruh waktu seperti yang sedang dibahas pemerintah akhir-akhir ini.
"Prioritaskan peserta seleksi ASN tahap 1 untuk menjadi P3K. Jangan membuka peluang untuk yang lain," tegasnya.
Pengangkatan Guru Honorer Terhalang Anggaran
Kepala BKPP Demak Herminingsih mengungkapkan bahwa jumlah non-ASN di kabupaten ini pada 2022 sebanyak 4.486. Jumlah tersebut terus berkurang setiap tahun hingga yang terakhir berjumlah 2.185 orang.
Dia mengatakan, seleksi P3K pada akhir 2024 membuka sebanyak 646 formasi sehingga sisa non-ASN pada 2025 diperkirakan sebanyak 1.539 orang. Menurutnya, jumlah ini tergolong sedikit jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten tetangga yang jumlahnya masih 4 ribuan.
"Mau kami membuka formasi yang sebanyak-banyak karena amanat undang-undang harus diselesaikan di Desember 2024. Namun, dalam perencanaan pengadaan ASN itu harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Padahal, belanja pegawai di Kabupaten Demak pada 2022 saja jumlahnya sudah 40 persen dari total belanja APBD.
Baca Juga: Guru Honorer Kota Semarang Berpeluang Besar Jadi PPPK, PGRI Beri Apresiasi
"Mau tidak mau, kita harus bertahap dalam pengadaan ASN. Padahal pada 2024, jumlah ASN yang pensiun hanya 390-an dan pengadaan ASN kita 750, artinya akan bertambah lagi," jelasnya.
Dia meminta kepada guru maupun tenaga honorer di Kabupaten Demak yang belum lolos seleksi P3K pada 2024, tidak perlu khawatir. Kemenpan-RB telah mengumumkan kebijakan pengaktifan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025. Jabatan ini dimaksudkan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Jadi tidak ada pemberhentian honorer," terangnya.
DPRD Janji Jembatani Aspirasi Honorer
Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah berjanji akan menampung aspirasi guru dan tenaga honorer di kabupaten tersebut yang belum diangkat menjadi P3K penuh waktu. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya masalah Pemkab, tetapi juga DPRD sebagai wakil rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti