SuaraJawaTengah.id - Dua oknum wartawan berinisial ZA dan NW diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Berkas kasus ini telah resmi dilimpahkan oleh Polres Batang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada Jumat (24/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima sejak November 2024 dengan nomor laporan LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng.
"Kami telah memastikan kasus ini diungkap dan dituntaskan hingga proses hukum selesai," ujarnya, Senin (27/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa melapor karena merasa ditekan oleh kedua tersangka. Berdasarkan keterangan, ZA dan NW mendatangi kantor desa, meminta sejumlah uang, dan mengancam akan menyebarkan berita negatif terkait pembangunan desa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut membuat para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang melapor ke Polres.
"Tersangka kini dikenai Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Rowobelang Batang," tambah Imam.
Sementara itu, pihak Kejari Batang belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batang tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya sebagai wartawan, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika dalam dunia jurnalisme.
Baca Juga: Nasib Ribuan Buruh Dipertaruhkan: Bos Sritex Hadiri Sidang Pailit Rp32,6 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya