Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Februari 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi prostitusi di Gunung Kemukus. [Suara.com/Ema Rohimah]
Ilustrasi PSK. (Ist)

Gunung Kemukus di Sragen telah lama dikenal sebagai lokasi pemujaan bagi orang-orang yang ingin mendapatkan kekayaan secara instan. Salah satu ritual yang paling kontroversial adalah dengan melakukan hubungan badan bukan dengan pasangan sahnya atau berzina.

Mirisnya lagi, di lokasi ini terdapat makam Pangeran Samudro, anak Raja Majapahit terakhir, yang menyebarkan Islam di kawasan tersebut.

Tempat ini sempat menjadi  sorotan media asing karena praktik menyimpang itu. Upaya penertiban juga sudah dilaksanakan sejak periode pertama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menghapus stigma negatif Gunung Kemukus.

Saat ditanya terkait prostitusi terselubung di Gunung Kemukus saat ini berhubungan dengan ritual seks, dia tidak mau membawa pengungkapan kasus ini ke arah sana.

"Terkait dengan ritual, kami tidak melihat ke arah situ, tetapi ada kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras. "Minuman keras dijual bebas," imbuhnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah ikut turun mengawal kasus prostitusi terselubung di Gunung Kemukus.

"Kami akan lakukan pendampingan psikologis terhadap korban perempuan dan anak. Karena ada 2 anak di bawah umur juga," kata Novia, Pendamping di UPTD PPA Jateng.

Baca Juga: Ini Cerita Dibalik Tren Ubur-Ubur Ikan Lele yang Viral di TikTok

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan  Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang   dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kontributor : Sigit Aulia Firdaus

Load More