SuaraJawaTengah.id - Seorang konsumen, Elnard Peter, kini menantikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi No.80 K/Pdt/2025 atas gugatannya terhadap dugaan cacat tersembunyi pada geometri roda Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Kasasi ini diajukan menyusul kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No.491/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.405/Pdt/2024/DKI).
Menurut Elnard, dalam proses peradilan sebelumnya, tidak ada pembuktian terbalik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dalam produknya.
"Seharusnya pembuktian ini menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan dibebankan kepada konsumen," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (15/2/2025).
Elnard juga mengungkapkan bahwa kejanggalan dalam persidangan telah dilaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 25 April 2024 dengan register 0690/BP/A/V/2024.
Namun, Bundel Penanganan No.1298/BP/Eks/X/2024 baru dikirimkan melalui surat elektronik pada 13 Februari 2025, itupun melalui Ombudsman RI yang menangani aduan soal "Penundaan Berlarut" oleh Bawas MA.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, majelis hakim mengesampingkan alat bukti otentik dari Auto2000 Bintaro terkait kondisi kendaraan. Padahal, menurut saksi ahli otomotif yang dihadirkan dalam persidangan, diperlukan pembuktian melalui uji jalan (test drive) untuk mengonfirmasi cacat tersembunyi pada Sudut SAI (Steering Axis Inclination), tetapi uji tersebut tidak pernah dilakukan.
Kejanggalan semakin terlihat ketika isi putusan PN Jakarta Selatan ternyata bertentangan dengan klarifikasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Raden Ari Muladi, kepada Bawas MA pada 30 Juli 2024. Dalam poin kedelapan klarifikasinya, hakim menyatakan bahwa pihak tergugat telah membuktikan bahwa tidak ada kesalahan pada produk.
"Bagaimana bisa majelis hakim memutuskan sesuatu yang bertolak belakang dengan alat bukti di persidangan? Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum," ujar Elnard.
Sementara itu, lini purna jual Toyota telah tiga kali memeriksa kendaraan milik Elnard dan menyatakan bahwa geometri roda mobilnya berada di luar ambang baku yang ditetapkan oleh Toyota Motor Corporation. Namun, dalam klarifikasi hakim, dinyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
"Padahal kondisi produk dan standar baku mutu tidak pernah diperiksa atau dibantah oleh tergugat dalam persidangan," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada gugatan cacat tersembunyi pada produk otomotif yang diputus sesuai dengan amanah UU Perlindungan Konsumen. Beberapa kasus serupa yang muncul di media massa justru menimbulkan pertanyaan di kalangan konsumen karena pengadilan cenderung menolak gugatan tanpa pembuktian terhadap produk.
"Kondisi produk merujuk baku mutu vs keterangan saksi ahli tanpa sertifikat keahlian dan tanpa pembuktian—bagaimana putusan kasasi nanti?" pungkas Elnard.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga