SuaraJawaTengah.id - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usaha (going concern). Dengan keputusan ini, proses pemberesan aset segera dilakukan guna melunasi utang perusahaan.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur, menyatakan bahwa berdasarkan kondisi yang dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit, tidak memungkinkan bagi Sritex untuk tetap beroperasi.
"PT Sritex dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang, sehingga going concern tidak dapat dijalankan," ujarnya dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (28/2/2025).
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari proses diskusi dengan debitur pailit.
Baca Juga: PHK Haram Hukumnya! Sritex Tegas Tolak Pecat Karyawan Meski Diterpa Pailit
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan adalah tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, serta biaya produksi yang besar yang justru dapat memperburuk kondisi finansial perusahaan.
Dengan tidak adanya kelanjutan usaha, kurator akan segera mengeksekusi aset PT Sritex. Seluruh harta pailit akan ditaksir harganya oleh akuntan independen sebelum dilelang guna membayar utang kepada kreditur.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku keputusan ini tidak sesuai dengan harapan manajemen. Namun, ia menegaskan akan tetap menghormati keputusan pengadilan dan berjanji kooperatif dalam proses penyelesaian aset.
Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan PT Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, sekaligus menjadi langkah awal dalam penyelesaian kewajiban kepada kreditur.
Baca Juga: Sritex di Ambang Tutup? Pemerintah Bergerak Cepat Selamatkan 50.000 Karyawan
Berita Terkait
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Sritex Tutup Permanen, Wamenekar Noel Bicara Korban PHK: Jangan Dia Cari Kerja di Tempat Lain Dibatasi Umur
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Era Sritex Berakhir: Ungkapan Emosional Iwan Lukminto Saat Pabrik Tutup Permanen
-
Nasib 10.000 Karyawan Sritex di Ujung Tanduk, DPR: Menperin Perlu Turun Tangan
Terpopuler
- Ngaku Terima Royalti Rp50 Juta per Bulan dari Ari Lasso Tanpa Lewat WAMI, Ahmad Dhani Dicap Tak Sesuai Aturan
- Jadi Janda, Beda Cara Ayu Ting Ting dan Nikita Mirzani Penuhi Kebutuhan Biologis
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
- Bunda Corla Buka Tabiat Asli Agnez Mo, Bukan Sombong Seperti Kata Ahmad Dhani
- Dicecar 25 Pertanyaan di Mabes Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf Soal Insiden Naik Meja di Ruang Sidang
Pilihan
-
Kerikil Itu Bernama Utang Sindikasi, Hingga Pabrik Legendaris Sritex Tutup Permanen
-
Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Samarinda Meroket hingga Rp 100 Ribu per Kg
-
Potret Warga Berobat ke RS IKN, Bak Hotel Mewah dan Cepat Meski Pakai BPJS
-
Indonesia Gelap, Daftar Pabrik yang Bangkrut di Era Prabowo: Sritex, Sanken, PT GNI dan Yamaha
-
Elkan Baggott Menolak Dipanggil, 2 Alasan Timnas Indonesia Tak Perlu Khawatir
Terkini
-
Usai Retret di Akmil, Gubernur Jateng Langsung Tancap Gas Kerja untuk Rakyat
-
PT Sritex akan Dilelang untuk Pelunasan Utang, Tak Ada Kelanjutan Usaha?
-
BMKG: Semarang dan Sekitarnya Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
Diduga Sediakan Penari Telanjang dan Prostitusi, Tempat Karaoke di Semarang Digerebek
-
7.648 UMKM Cepu Go Digital! BRI Gencarkan Sosialisasi QRIS