SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja industri tembakau sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat.
Tidak hanya menjelang Lebaran, bantuan ini juga akan berlanjut hingga menjelang tahun ajaran baru, memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi penerima manfaat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, secara simbolis menyerahkan DBHCHT kepada para pekerja industri rokok di PT Meta Prima Sejahtera, Kota Semarang, Selasa (25/3/2025). Dalam kesempatan itu, disalurkan dana sebesar Rp790.800.000 untuk 1.318 pekerja.
“Penyaluran ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di Jawa Tengah, terutama di kalangan pekerja industri tembakau yang berperan penting dalam ekosistem perekonomian daerah,” ujar Taj Yasin.
Ia menjelaskan bahwa DBHCHT bagi pekerja industri tembakau disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan pada Maret-April menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan nominal Rp600 ribu per pekerja.
Sementara tahap kedua akan disalurkan pada Juni-Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka pada dua periode penting dalam setahun.
Dampak Ekonomi bagi Ribuan Pekerja
Penyaluran DBHCHT di Kota Semarang mencakup 2.752 pekerja yang tersebar di 13 pabrik. Secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat sekitar 85.000 pekerja penerima manfaat di 33 kabupaten/kota.
Namun, Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan tidak termasuk dalam skema ini, karena kedua daerah tersebut telah mengalokasikan dana serupa dari anggaran daerah masing-masing.
Baca Juga: KPU Jateng Tetapkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Pemenang, 3 Hari Setelah MK Keluarkan Penetapan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DI Yogyakarta dalam penyaluran dana tersebut. Sistem distribusi dilakukan melalui titik-titik komunitas seperti pabrik dan balai desa, serta ada opsi pengiriman langsung ke alamat penerima.
“Kami mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan yang memungkinkan DBHCHT ini disalurkan langsung ke pemerintah provinsi, sehingga lebih cepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Taj Yasin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja dalam industri tembakau, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pelaku usaha, serta karyawan industri tembakau.
“Mereka adalah bagian penting dari roda perekonomian di Jawa Tengah. Kami berharap DBHCHT ini bisa menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus produktif,” tambahnya.
Kebijakan DBHCHT dan Harapan ke Depan
DBHCHT merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengelola dana cukai hasil tembakau untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bergantung pada industri ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun
-
Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas
-
Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan