Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 April 2025 | 09:57 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau Pinjol. [Dok Suara.com]

Keunggulan:

  • Pinjaman hingga Rp15 juta
  • Tenor fleksibel 3–9 bulan
  • Proses cepat, cair dalam 24 jam
  • Cashback dan reward untuk pengguna aktif

Syarat umum:

  • WNI usia 21–60 tahun
  • Memiliki pekerjaan tetap dan rekening bank
  • Upload KTP dan slip gaji

Waspadai Pinjol Ilegal

Meski banyak pilihan pinjol legal, masyarakat tetap harus waspada terhadap pinjol ilegal yang kerap menawarkan dana instan tanpa syarat yang jelas. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak terdaftar di situs resmi OJK
  • Menawarkan via SMS atau WhatsApp tanpa izin
  • Tidak transparan soal bunga dan tenor
  • Menyebarkan data pribadi ke kontak pengguna

OJK menyediakan layanan Kontak OJK 157 dan situs www.ojk.go.id untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjol. Jika ada pengaduan, masyarakat juga bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

Memilih pinjaman online harus dilakukan secara bijak. Jangan tergiur dengan pencairan cepat tetapi berujung pada jebakan utang yang tak berujung. Pastikan aplikasi pinjol yang digunakan sudah terdaftar resmi di OJK dan selalu baca syarat dan ketentuan dengan seksama. Dengan langkah yang tepat, pinjol bisa menjadi solusi, bukan sumber masalah.

Load More