Namun perjuangan mereka tidak dihargai setimpal. Dari tahun 2014 hingga tahun 2021, para dosen dan tenaga pendidik ini dipekerjakan hanya sebagai pegawai tetap non-PNS.
Tahun 2019, eks dosen dan tenaga kependidikan Yayasan, diwajibkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “SK pengangkatannya baru turun tahun 2021. Ada jeda dari tahun 2019. Ini niat nggak sih?” kata Ir. Ibrahim Nawawi, ST, MT, IPM, koordinator pegawai PPPK BAST Untidar.
Titel Ibrahim mentereng. Tapi Jabatan Fungsional Pendidikan-nya mentok hanya sampai Lektor Prodi S1 Teknik Elektro.
Pada data base pegawai Untidar, tercatat Ibrahim sebagai pegawai non-ASN dengan masa kerja 17 tahun. Disitu juga dijelaskan bahwa Ibrahim memiliki bidang kepakaran teknik elektro untuk kecerdasan buatan dan instrumentasi medis.
Melihat masa kerja, jenjang pendidikan, dan bidang kepakarannya, agak janggal melihat Ibrahim hanya menduduki jabatan fungsional Lektor dan bukan berstatus dosen pegawai negeri sipil (PNS).
Status PPPK Karir Mampet
Menurut Ibrahim jenjang karir mereka macet karena bersatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Banyak dari mereka tidak mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan tingkat lanjut.
Akibat dari pengangkatan pegawai PPPK, status Ibrahim yang semula golongan III/d (Penata Tingkat I) saat mengajar untuk Yayasan Borobudur Tidar, pol di golongan XI Doktor Linier (Ahli Muda).
“Kami sangat dirugikan. Tidak punya jenjang karir, tidak bisa naik pangkat, dan tidak bisa menduduki jabatan strategis. Jabatan terkait sektor keuangan dan sumber daya manusia tidak bisa diduduki oleh teman teman PPPK. Yang disarankan disitu harus PNS.”
Baca Juga: Ucap Syahadat Saat Ramadan, Ibu dan Anak Masuk Islam di Masjid Agung Jawa Tengah Magelang
Untuk memperjuangkan nasibnya, para dosen dan tenaga pendidik “alumni” Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar, bergabung dalam gabungan pegawai PPPK BAST Untidar.
“Saya mulai mengajar di Untidar sejak 6 Maret 2000. Mulai dari dosen tidak tetap. Kemudian (melanjutkan pendidikan) S2, S3, sampai jabatan Lektor Kepala, semua berjalan lancar,” kata Dr Farikah, M.Pd.
Farikah menyelesaikan pendidikan hingga jejang doktoral saat Universitas Tidar masih berstatus perguruan tinggi swasta. Farikah sempat menduduki Lektor Kepala Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris hingga tahun 2020.
Tapi begitu status dinasnya terbit sebagai PPPK bukan PNS, jabatan Farikah diturunkan menjadi Lektor. Dalam struktur kepegawaian, lektor kepala hanya berada satu tingkat dibawah profesor.
Biasanya seorang Lektor berstatus pegawai golongan III/c. Sedangkan Lektor Kepala diakuinya hingga golongan III/d atau IV/a. “Sekarang kami diakui (turun) golongan III/c lagi.”
Ketika perguruan tinggi mengajukan akreditasi, jabatan Farikah diaku sebagai Lektor Kepala. Ada beberapa syarat pada pengajuan akreditasi yang berhubungan dengan jumlah minimal jabatan tenaga pengajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan