SuaraJawaTengah.id - Menjelang Idul Adha, umat Islam disibukkan dengan persiapan berkurban. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Simak syaratnya berdasarkan dalil yang sahih.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk berkurban semakin terasa. Namun, banyak yang belum memahami bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Padahal, Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Menurut syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi kriteria dari segi jenis, usia, kondisi fisik, serta waktu penyembelihan.
Ketentuan ini tidak dibuat tanpa dasar, melainkan merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad.
1. Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka..." (QS. Al-Hajj: 34)
Dari ayat Al Quran ini, para ulama dunia menyimpulkan bahwa hewan kurban harus termasuk an'am atau hewan ternak, yaitu: Unta atau (ibil), kemudian Sapi atau kerbau (baqar) serta kambing dan domba (ghanam).
Ayam, kelinci, atau hewan liar tidak diperbolehkan sebagai kurban karena tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang disebut dalam syariat.
Baca Juga: Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Rasulullah menetapkan batasan umur untuk hewan kurban. Dalam Hadis riwayat Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi bersabda:
"Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali musinnah (yang telah cukup umur). Kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing." (HR. Muslim no. 1963)
Penjelasan usia minimal: Unta: minimal 5 tahun, Sapi/kerbau: minimal 2 tahun, Kambing: minimal 1 tahun dan Domba: boleh yang berumur 6 bulan jika gemuk dan sehat.
3. Kondisi Fisik yang Sehat dan Tidak Cacat
Rasulullah sangat tegas dalam menetapkan bahwa hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam Hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya, Nabi ﷺ bersabda:
"Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang sangat kurus sampai-sampai tidak berdaging." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Karena itu, hewan kurban harus sehat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Hewan yang mengalami cacat permanen atau penyakit menular juga tidak layak dijadikan kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight