SuaraJawaTengah.id - Menjelang Idul Adha, umat Islam disibukkan dengan persiapan berkurban. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Simak syaratnya berdasarkan dalil yang sahih.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk berkurban semakin terasa. Namun, banyak yang belum memahami bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Padahal, Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Menurut syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi kriteria dari segi jenis, usia, kondisi fisik, serta waktu penyembelihan.
Ketentuan ini tidak dibuat tanpa dasar, melainkan merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad.
1. Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka..." (QS. Al-Hajj: 34)
Dari ayat Al Quran ini, para ulama dunia menyimpulkan bahwa hewan kurban harus termasuk an'am atau hewan ternak, yaitu: Unta atau (ibil), kemudian Sapi atau kerbau (baqar) serta kambing dan domba (ghanam).
Ayam, kelinci, atau hewan liar tidak diperbolehkan sebagai kurban karena tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang disebut dalam syariat.
Baca Juga: Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Rasulullah menetapkan batasan umur untuk hewan kurban. Dalam Hadis riwayat Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi bersabda:
"Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali musinnah (yang telah cukup umur). Kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing." (HR. Muslim no. 1963)
Penjelasan usia minimal: Unta: minimal 5 tahun, Sapi/kerbau: minimal 2 tahun, Kambing: minimal 1 tahun dan Domba: boleh yang berumur 6 bulan jika gemuk dan sehat.
3. Kondisi Fisik yang Sehat dan Tidak Cacat
Rasulullah sangat tegas dalam menetapkan bahwa hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam Hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya, Nabi ﷺ bersabda:
"Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang sangat kurus sampai-sampai tidak berdaging." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Karena itu, hewan kurban harus sehat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Hewan yang mengalami cacat permanen atau penyakit menular juga tidak layak dijadikan kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati