SuaraJawaTengah.id - Menjelang Idul Adha, umat Islam disibukkan dengan persiapan berkurban. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Simak syaratnya berdasarkan dalil yang sahih.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk berkurban semakin terasa. Namun, banyak yang belum memahami bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Padahal, Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Menurut syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi kriteria dari segi jenis, usia, kondisi fisik, serta waktu penyembelihan.
Ketentuan ini tidak dibuat tanpa dasar, melainkan merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad.
1. Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka..." (QS. Al-Hajj: 34)
Dari ayat Al Quran ini, para ulama dunia menyimpulkan bahwa hewan kurban harus termasuk an'am atau hewan ternak, yaitu: Unta atau (ibil), kemudian Sapi atau kerbau (baqar) serta kambing dan domba (ghanam).
Ayam, kelinci, atau hewan liar tidak diperbolehkan sebagai kurban karena tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang disebut dalam syariat.
Baca Juga: Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Rasulullah menetapkan batasan umur untuk hewan kurban. Dalam Hadis riwayat Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi bersabda:
"Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali musinnah (yang telah cukup umur). Kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing." (HR. Muslim no. 1963)
Penjelasan usia minimal: Unta: minimal 5 tahun, Sapi/kerbau: minimal 2 tahun, Kambing: minimal 1 tahun dan Domba: boleh yang berumur 6 bulan jika gemuk dan sehat.
3. Kondisi Fisik yang Sehat dan Tidak Cacat
Rasulullah sangat tegas dalam menetapkan bahwa hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam Hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya, Nabi ﷺ bersabda:
"Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang sangat kurus sampai-sampai tidak berdaging." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Karena itu, hewan kurban harus sehat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Hewan yang mengalami cacat permanen atau penyakit menular juga tidak layak dijadikan kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang