SuaraJawaTengah.id - Menjelang Idul Adha, umat Islam disibukkan dengan persiapan berkurban. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Simak syaratnya berdasarkan dalil yang sahih.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk berkurban semakin terasa. Namun, banyak yang belum memahami bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Padahal, Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT.
Menurut syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi kriteria dari segi jenis, usia, kondisi fisik, serta waktu penyembelihan.
Ketentuan ini tidak dibuat tanpa dasar, melainkan merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad.
1. Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka..." (QS. Al-Hajj: 34)
Dari ayat Al Quran ini, para ulama dunia menyimpulkan bahwa hewan kurban harus termasuk an'am atau hewan ternak, yaitu: Unta atau (ibil), kemudian Sapi atau kerbau (baqar) serta kambing dan domba (ghanam).
Ayam, kelinci, atau hewan liar tidak diperbolehkan sebagai kurban karena tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang disebut dalam syariat.
Baca Juga: Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Rasulullah menetapkan batasan umur untuk hewan kurban. Dalam Hadis riwayat Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi bersabda:
"Janganlah kalian menyembelih hewan kecuali musinnah (yang telah cukup umur). Kecuali jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing." (HR. Muslim no. 1963)
Penjelasan usia minimal: Unta: minimal 5 tahun, Sapi/kerbau: minimal 2 tahun, Kambing: minimal 1 tahun dan Domba: boleh yang berumur 6 bulan jika gemuk dan sehat.
3. Kondisi Fisik yang Sehat dan Tidak Cacat
Rasulullah sangat tegas dalam menetapkan bahwa hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam Hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya, Nabi ﷺ bersabda:
"Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang sangat kurus sampai-sampai tidak berdaging." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Karena itu, hewan kurban harus sehat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Hewan yang mengalami cacat permanen atau penyakit menular juga tidak layak dijadikan kurban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya