SuaraJawaTengah.id - Proses hukum terhadap mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, Hariyadi, kini memasuki babak baru.
Ia resmi diadili atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso (43).
Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025), dengan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Arfiyanto.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024 lalu.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan sewaan yang dikendarai oleh korban Darso. Peristiwa tersebut memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, yang dipimpin oleh Hariyadi.
Dalam rangka mengumpulkan keterangan, Hariyadi beserta beberapa anggota polisi lainnya mendatangi rumah korban di kawasan Mijen, Semarang.
Korban kemudian diajak oleh rombongan aparat ke luar rumah dengan dalih untuk memberikan penjelasan terkait kecelakaan tersebut. Tak hanya itu, Darso juga diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakannya saat kecelakaan terjadi.
Namun, alih-alih dibawa ke kantor polisi atau lokasi resmi lainnya, rombongan justru berhenti di sebuah area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.
Di tempat tersebut, menurut JPU, situasi berubah drastis. Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung secara prosedural justru berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Baca Juga: Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Terdakwa menanyai korban mengenai peristiwa kecelakaan, lalu memukul kepala korban menggunakan sandal yang dikenakannya," ujar JPU Agus Arfiyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Setyo Yoga Siswantoro.
Tak hanya itu, Hariyadi juga diduga memukul kepala bagian kanan dan tubuh korban menggunakan tangan kirinya. Aksi kekerasan tersebut membuat korban terjatuh.
Dalam kondisi lemah, Darso sempat meminta kepada terdakwa agar diambilkan obat, mengingat ia memiliki riwayat penyakit jantung.
Sayangnya, permintaan tersebut tidak dapat menyelamatkan nyawa Darso. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh rombongan polisi, korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.
Kematian Darso menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena terjadi saat ia berada dalam pengawasan dan pengawalan aparat kepolisian.
Kematian korban mendorong pihak kepolisian melakukan langkah ekshumasi atau pembongkaran makam guna melakukan otopsi ulang terhadap jenazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman