Tindakan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan mendalam. Hasil ekshumasi menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum terhadap terdakwa.
Atas tindakan yang dilakukannya, Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, atau sebagai alternatif dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana yang cukup berat, terutama jika terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, Hariyadi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hal ini berarti sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada agenda berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga korban, anggota kepolisian, hingga tenaga medis yang menangani korban saat di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan menjadi ironi dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Keluarga korban Darso tentu berharap agar persidangan ini berjalan secara terbuka dan transparan. Mereka menuntut keadilan atas kematian yang dinilai tidak wajar, serta meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, masyarakat luas pun menanti, apakah pengadilan mampu menegakkan hukum dengan adil dan memberikan keputusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran