Tindakan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan mendalam. Hasil ekshumasi menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum terhadap terdakwa.
Atas tindakan yang dilakukannya, Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, atau sebagai alternatif dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana yang cukup berat, terutama jika terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, Hariyadi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hal ini berarti sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada agenda berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga korban, anggota kepolisian, hingga tenaga medis yang menangani korban saat di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan menjadi ironi dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Keluarga korban Darso tentu berharap agar persidangan ini berjalan secara terbuka dan transparan. Mereka menuntut keadilan atas kematian yang dinilai tidak wajar, serta meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, masyarakat luas pun menanti, apakah pengadilan mampu menegakkan hukum dengan adil dan memberikan keputusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar