Tindakan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan mendalam. Hasil ekshumasi menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum terhadap terdakwa.
Atas tindakan yang dilakukannya, Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, atau sebagai alternatif dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana yang cukup berat, terutama jika terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, Hariyadi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hal ini berarti sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada agenda berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga korban, anggota kepolisian, hingga tenaga medis yang menangani korban saat di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan menjadi ironi dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Keluarga korban Darso tentu berharap agar persidangan ini berjalan secara terbuka dan transparan. Mereka menuntut keadilan atas kematian yang dinilai tidak wajar, serta meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, masyarakat luas pun menanti, apakah pengadilan mampu menegakkan hukum dengan adil dan memberikan keputusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
Transformasi BRI Buahkan Hasil, Kredit Commercial Melonjak Pesat di Tengah Persaingan