Tindakan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan mendalam. Hasil ekshumasi menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum terhadap terdakwa.
Atas tindakan yang dilakukannya, Hariyadi dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, atau sebagai alternatif dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana yang cukup berat, terutama jika terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, Hariyadi dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Hal ini berarti sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada agenda berikutnya, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga korban, anggota kepolisian, hingga tenaga medis yang menangani korban saat di rumah sakit.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam rangka proses penyelidikan menjadi ironi dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Keluarga korban Darso tentu berharap agar persidangan ini berjalan secara terbuka dan transparan. Mereka menuntut keadilan atas kematian yang dinilai tidak wajar, serta meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, masyarakat luas pun menanti, apakah pengadilan mampu menegakkan hukum dengan adil dan memberikan keputusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Polda Jateng Autopsi Jenazah AFF, Pelajar SMP di Pemalang yang Tewas Diduga Korban Perundungan
-
Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang