SuaraJawaTengah.id - Proses hukum terhadap mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, Hariyadi, kini memasuki babak baru.
Ia resmi diadili atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso (43).
Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025), dengan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Arfiyanto.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024 lalu.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan sewaan yang dikendarai oleh korban Darso. Peristiwa tersebut memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, yang dipimpin oleh Hariyadi.
Dalam rangka mengumpulkan keterangan, Hariyadi beserta beberapa anggota polisi lainnya mendatangi rumah korban di kawasan Mijen, Semarang.
Korban kemudian diajak oleh rombongan aparat ke luar rumah dengan dalih untuk memberikan penjelasan terkait kecelakaan tersebut. Tak hanya itu, Darso juga diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakannya saat kecelakaan terjadi.
Namun, alih-alih dibawa ke kantor polisi atau lokasi resmi lainnya, rombongan justru berhenti di sebuah area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.
Di tempat tersebut, menurut JPU, situasi berubah drastis. Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung secara prosedural justru berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Baca Juga: Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Terdakwa menanyai korban mengenai peristiwa kecelakaan, lalu memukul kepala korban menggunakan sandal yang dikenakannya," ujar JPU Agus Arfiyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Setyo Yoga Siswantoro.
Tak hanya itu, Hariyadi juga diduga memukul kepala bagian kanan dan tubuh korban menggunakan tangan kirinya. Aksi kekerasan tersebut membuat korban terjatuh.
Dalam kondisi lemah, Darso sempat meminta kepada terdakwa agar diambilkan obat, mengingat ia memiliki riwayat penyakit jantung.
Sayangnya, permintaan tersebut tidak dapat menyelamatkan nyawa Darso. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh rombongan polisi, korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.
Kematian Darso menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena terjadi saat ia berada dalam pengawasan dan pengawalan aparat kepolisian.
Kematian korban mendorong pihak kepolisian melakukan langkah ekshumasi atau pembongkaran makam guna melakukan otopsi ulang terhadap jenazah.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran