SuaraJawaTengah.id - Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan pada Kamis (19/6) dalam aksi unjuk rasa menuntut revisi terhadap aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Mereka menolak keras keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi tersebut dipusatkan di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di depan Terminal Induk Jati, dengan melibatkan sekitar 800 sopir truk.
Mereka menilai aturan ODOL terlalu memberatkan sopir dan menjadikan mereka sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat sistem yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan.
“Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya,” tegas Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng yang dikutip dari ANTARA pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Anggit, ancaman pidana membuat banyak sopir takut melanjutkan pekerjaannya, padahal mereka hanya menjalankan tugas dari perusahaan pengangkutan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk,” ujarnya.
Aksi ini tidak hanya simbolik. Ratusan truk berbagai ukuran diparkirkan di pinggir Jalan Lingkar Selatan hingga ke dalam terminal sebagai bentuk perlawanan terhadap sanksi pidana dalam aturan ODOL.
Sejumlah kendaraan juga dihiasi spanduk berisi tuntutan, di antaranya berbunyi: “Tolong Revisi UU ODOL”, “Sopir Bukan Kriminal”, “Ini Tentang Keluarga di Rumah”, dan “Welcome to Indonesia, Sopir ODOL Dipenjara”.
Baca Juga: Lawan Pengangguran! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemuda Jadi Pengusaha
Anggit memastikan aksi serupa akan digelar secara lebih masif di wilayah lain di Jawa Tengah, dengan target menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dalam aksi ini, turut hadir Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Mereka menyatakan mendukung penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
Kapolres Heru menyatakan bahwa aturan ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya mendorong agar narasi dan konsep tuntutan disusun dengan baik agar bisa ditindaklanjuti secara formal.
"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," katanya.
Bupati Kudus Sam'ani menegaskan bahwa Pemkab Kudus siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga menampung masukan terkait pelaksanaan uji KIR dan siap berkonsultasi lebih lanjut.
“Terkait dengan uji kir (uji kendaraan bermotor), nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk,” ujar Sam'ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli