SuaraJawaTengah.id - Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan pada Kamis (19/6) dalam aksi unjuk rasa menuntut revisi terhadap aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Mereka menolak keras keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi tersebut dipusatkan di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di depan Terminal Induk Jati, dengan melibatkan sekitar 800 sopir truk.
Mereka menilai aturan ODOL terlalu memberatkan sopir dan menjadikan mereka sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat sistem yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan.
“Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya,” tegas Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng yang dikutip dari ANTARA pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Anggit, ancaman pidana membuat banyak sopir takut melanjutkan pekerjaannya, padahal mereka hanya menjalankan tugas dari perusahaan pengangkutan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk,” ujarnya.
Aksi ini tidak hanya simbolik. Ratusan truk berbagai ukuran diparkirkan di pinggir Jalan Lingkar Selatan hingga ke dalam terminal sebagai bentuk perlawanan terhadap sanksi pidana dalam aturan ODOL.
Sejumlah kendaraan juga dihiasi spanduk berisi tuntutan, di antaranya berbunyi: “Tolong Revisi UU ODOL”, “Sopir Bukan Kriminal”, “Ini Tentang Keluarga di Rumah”, dan “Welcome to Indonesia, Sopir ODOL Dipenjara”.
Baca Juga: Lawan Pengangguran! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemuda Jadi Pengusaha
Anggit memastikan aksi serupa akan digelar secara lebih masif di wilayah lain di Jawa Tengah, dengan target menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dalam aksi ini, turut hadir Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Mereka menyatakan mendukung penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
Kapolres Heru menyatakan bahwa aturan ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya mendorong agar narasi dan konsep tuntutan disusun dengan baik agar bisa ditindaklanjuti secara formal.
"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," katanya.
Bupati Kudus Sam'ani menegaskan bahwa Pemkab Kudus siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga menampung masukan terkait pelaksanaan uji KIR dan siap berkonsultasi lebih lanjut.
“Terkait dengan uji kir (uji kendaraan bermotor), nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk,” ujar Sam'ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih
-
7 Mobil Matic Irit, Bandel, dan Minim Drama Buat Dipakai Harian
-
BRI Purwodadi Salurkan 1000 Paket Sembako di Grobogan, Sasar Warga Kurang Mampu Desa Pengkol
-
Rafinha Merapat ke PSIS: Strategi Jitu Laskar Mahesa Jenar Perkuat Lini Depan
-
5 Ciri Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli Meski Harganya Menggiurkan