SuaraJawaTengah.id - Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan pada Kamis (19/6) dalam aksi unjuk rasa menuntut revisi terhadap aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Mereka menolak keras keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi tersebut dipusatkan di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di depan Terminal Induk Jati, dengan melibatkan sekitar 800 sopir truk.
Mereka menilai aturan ODOL terlalu memberatkan sopir dan menjadikan mereka sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat sistem yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan.
“Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya,” tegas Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng yang dikutip dari ANTARA pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Anggit, ancaman pidana membuat banyak sopir takut melanjutkan pekerjaannya, padahal mereka hanya menjalankan tugas dari perusahaan pengangkutan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
“Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk,” ujarnya.
Aksi ini tidak hanya simbolik. Ratusan truk berbagai ukuran diparkirkan di pinggir Jalan Lingkar Selatan hingga ke dalam terminal sebagai bentuk perlawanan terhadap sanksi pidana dalam aturan ODOL.
Sejumlah kendaraan juga dihiasi spanduk berisi tuntutan, di antaranya berbunyi: “Tolong Revisi UU ODOL”, “Sopir Bukan Kriminal”, “Ini Tentang Keluarga di Rumah”, dan “Welcome to Indonesia, Sopir ODOL Dipenjara”.
Baca Juga: Lawan Pengangguran! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemuda Jadi Pengusaha
Anggit memastikan aksi serupa akan digelar secara lebih masif di wilayah lain di Jawa Tengah, dengan target menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dalam aksi ini, turut hadir Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Mereka menyatakan mendukung penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
Kapolres Heru menyatakan bahwa aturan ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya mendorong agar narasi dan konsep tuntutan disusun dengan baik agar bisa ditindaklanjuti secara formal.
"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," katanya.
Bupati Kudus Sam'ani menegaskan bahwa Pemkab Kudus siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga menampung masukan terkait pelaksanaan uji KIR dan siap berkonsultasi lebih lanjut.
“Terkait dengan uji kir (uji kendaraan bermotor), nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk,” ujar Sam'ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara