SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam kesaksian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, terkuak bahwa dirinya memberikan uang hingga Rp1,2 miliar kepada terdakwa.
Yang menarik, dana tersebut bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan dari iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari para pegawai di lingkungan Bapenda.
“Sesuai dengan permintaan Bu Ita, sebesar Rp300 juta per triwulan,” ucap Indriyasari dikutip dari ANTARA saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Ia merinci bahwa pemberian tersebut dilakukan sebanyak empat kali, masing-masing pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023.
Uang itu diberikan di luar honor resmi tambahan penghasilan dari upah pungut pajak daerah, dan dimaksudkan sebagai tambahan informal untuk mantan wali kota.
Narasi ini membuka perdebatan etis dan struktural di tubuh birokrasi, khususnya mengenai kebiasaan non-formal yang terjadi di balik meja kantor pemerintahan.
Dalam penjelasannya, Indriyasari menyebut akar mula persoalan ini bermula saat Wali Kota Hevearita menolak menandatangani Surat Keputusan pencairan tambahan penghasilan upah pungut pegawai Bapenda menjelang akhir Desember 2022.
Menariknya, surat keputusan tersebut merupakan dasar hukum untuk pembayaran honor pegawai berdasarkan kinerja mereka dalam pemungutan pajak daerah.
Baca Juga: 'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Ketika SK tak kunjung ditandatangani, Indriyasari merasa perlu mencari tahu langsung kepada pimpinan kota. Menurutnya, dalam pertemuan itu, Hevearita mempertanyakan besaran tambahan penghasilan yang tertera dalam dokumen. Padahal, besaran itu sudah mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu tujuh kali gaji dalam jangka waktu tiga bulan.
“Saya akhirnya menyampaikan bahwa kami akan memberikan tambahan dari iuran kebersamaan pegawai,” ujarnya.
Dana iuran kebersamaan ini, menurut Indriyasari, merupakan praktik yang telah lama berjalan di internal Bapenda. Setiap triwulan, dana yang terkumpul dari seluruh pegawai berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Setelah diskusi dengan sejumlah pejabat struktural, disepakati bahwa sebagian dari dana itu — sebesar Rp300 juta setiap tiga bulan — akan diberikan kepada wali kota.
Namun, cerita belum berhenti sampai di situ. Pada Januari 2024, Hevearita disebut telah mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diterima. Indriyasari menyatakan menerima pengembalian senilai Rp900 juta, yang kemudian diserahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK,” ujar Indriyasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian