SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi yang menjerat Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suami Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 16 Mei 2025.
Mbak Ita dan suami diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023 di kota tersebut.
Mbak Ita dan Alwin Basri diperiksa dalam sidang kasus dugaan suap yang diberikan oleh Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan tentang mekanisme pengajuan perubahan anggaran di Pemerintah Kota tersebut.
Ia menjelaskan pengajuan perubahan anggaran disampaikan melalui memo yang dilengkapi dengan kajian alokasi yang diusulkan
"Tidak dapat laporan secara khusus tentang pengajuan pengadaan meja dan kursi SD karena pengajuan dari Dinas Pendidikan secara global," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Meski demikian, Hevearita mengaku sempat mempertanyakan besaran pengajuan anggaran yang besarnya mencapai Rp20 miliar tersebut.
Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD tersebut merupakan aspirasi dari Alwin Basri sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Atas usulan aspirasi itu, Hevearita juga sempat menanyakan kepada suaminya itu.
Baca Juga: Haru Biru Natal di Semarang: Mbak Ita Pamitan di Keuskupan Agung
"Saya sampaikan agar jangan ikut-ikut dalam urusan Pemkot Semarang," tambahnya.
Sementara Alwin Basri mengaku sudah lama mengenal Rachmat Utama Djangkar.
Ia menyebut terdakwa Rachmat Djangkar membantunya saat Pemilu Legislatif 2019 di wilayah Rembang dan Pati.
"Pak Rachmat memiliki banyak kerabat dan teman di wilayah Rembang," katanya.
Alwin membantah mengatur PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD serta tidak menerima sejumlah uang dari terdakwa Rachmat Djangkar.
"Minta bantuan spanduk saja untuk pemilihan calon anggota DPR di wilayah Rembang, Pati, Blora," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan