Menanggapi kesaksian ini, Hevearita memberikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah meminta tambahan penghasilan sebesar Rp300 juta per triwulan seperti yang dinyatakan oleh saksi. Bahkan, menurutnya, praktik pemberian semacam itu sudah berlangsung sejak masa wali kota sebelumnya.
“Tambahan penghasilan itu sudah turun-temurun sejak wali kota sebelum saya,” tegas Hevearita.
Lebih lanjut, Hevearita menambahkan bahwa seluruh uang senilai Rp1,2 miliar sudah dikembalikan, termasuk pengembalian dari pihak lain atas nama Alwin dalam bentuk pecahan Dolar Singapura.
“Yang terakhir bersamaan dengan pengembalian dari Pak Alwin dalam pecahan dolar Singapura yang kalau ditotal sekitar Rp1 miliar,” katanya.
Sidang ini tak hanya menguak dugaan transaksi di luar struktur anggaran, tetapi juga membuka tabir praktik budaya organisasi yang tidak tertulis di birokrasi.
Iuran kebersamaan, meski terdengar seolah wajar sebagai bentuk gotong royong pegawai, bisa menjadi celah untuk praktik gratifikasi jika tidak diawasi secara ketat.
Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memandang rangkaian kejadian ini. Apakah pemberian dana tersebut akan dilihat sebagai gratifikasi yang bersumber dari tekanan jabatan?
Ataukah sebagai budaya kerja yang telah berlangsung lama namun tak memiliki dasar hukum? Jawabannya akan sangat menentukan tidak hanya nasib terdakwa, tetapi juga wajah birokrasi Kota Semarang ke depan.
Baca Juga: 'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC