SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus dugaan perkelahian dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Padahal, Inspektorat sebelumnya telah mengklaim merampungkan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran disiplin dalam insiden memalukan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati tersebut.
Hal ini memunculkan kejanggalan terkait alur birokrasi penegakan sanksi di internal Pemkab Kudus.
Revlisianto dengan tegas menyatakan bahwa berkas laporan tersebut belum sampai ke mejanya. Akibatnya, ia belum bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memproses sanksi bagi kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan E itu.
“Sampai saat ini, saya masih belum menerima,” ujar Revli dalam keterangannya di Kudus, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan Revli ini kontras dengan keterangan Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, beberapa waktu lalu. Eko menyatakan bahwa proses pemeriksaan di tingkat Inspektorat telah selesai.
Pihaknya tidak hanya mengklarifikasi kedua ASN yang terlibat, tetapi juga telah memeriksa saksi dari pihak luar serta menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, Inspektorat menyimpulkan bahwa kedua pejabat yang berasal dari dinas yang sama tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN. Salah satu pelanggaran fatal adalah insiden terjadi pada saat jam kerja.
Baca Juga: Sunan Kudus vs Sunan Kalijaga: Perbedaan Awal Ramadan yang Membelah Demak
Meski bola panas laporan itu belum diterimanya, Revlianto memastikan bahwa proses penegakan disiplin akan terus bergulir. Ia menargetkan proses ini dapat segera berjalan dalam waktu dekat, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik.
“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Revli menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Tim Penegakan Disiplin ASN tidak akan serta-merta menjatuhkan sanksi. Tim akan melakukan pemeriksaan ulang secara independen terhadap hasil temuan Inspektorat.
“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penjatuhan sanksi.
Ketika disinggung mengenai jenis sanksi apa yang berpotensi dijatuhkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, Revli masih enggan berspekulasi. Ia menegaskan semua akan bergantung pada hasil akhir pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%