SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus dugaan perkelahian dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Padahal, Inspektorat sebelumnya telah mengklaim merampungkan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran disiplin dalam insiden memalukan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati tersebut.
Hal ini memunculkan kejanggalan terkait alur birokrasi penegakan sanksi di internal Pemkab Kudus.
Revlisianto dengan tegas menyatakan bahwa berkas laporan tersebut belum sampai ke mejanya. Akibatnya, ia belum bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memproses sanksi bagi kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan E itu.
“Sampai saat ini, saya masih belum menerima,” ujar Revli dalam keterangannya di Kudus, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan Revli ini kontras dengan keterangan Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, beberapa waktu lalu. Eko menyatakan bahwa proses pemeriksaan di tingkat Inspektorat telah selesai.
Pihaknya tidak hanya mengklarifikasi kedua ASN yang terlibat, tetapi juga telah memeriksa saksi dari pihak luar serta menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, Inspektorat menyimpulkan bahwa kedua pejabat yang berasal dari dinas yang sama tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN. Salah satu pelanggaran fatal adalah insiden terjadi pada saat jam kerja.
Baca Juga: Sunan Kudus vs Sunan Kalijaga: Perbedaan Awal Ramadan yang Membelah Demak
Meski bola panas laporan itu belum diterimanya, Revlianto memastikan bahwa proses penegakan disiplin akan terus bergulir. Ia menargetkan proses ini dapat segera berjalan dalam waktu dekat, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik.
“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Revli menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Tim Penegakan Disiplin ASN tidak akan serta-merta menjatuhkan sanksi. Tim akan melakukan pemeriksaan ulang secara independen terhadap hasil temuan Inspektorat.
“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penjatuhan sanksi.
Ketika disinggung mengenai jenis sanksi apa yang berpotensi dijatuhkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, Revli masih enggan berspekulasi. Ia menegaskan semua akan bergantung pada hasil akhir pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis