SuaraJawaTengah.id - Penanganan kasus dugaan perkelahian dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Padahal, Inspektorat sebelumnya telah mengklaim merampungkan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran disiplin dalam insiden memalukan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati tersebut.
Hal ini memunculkan kejanggalan terkait alur birokrasi penegakan sanksi di internal Pemkab Kudus.
Revlisianto dengan tegas menyatakan bahwa berkas laporan tersebut belum sampai ke mejanya. Akibatnya, ia belum bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memproses sanksi bagi kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan E itu.
“Sampai saat ini, saya masih belum menerima,” ujar Revli dalam keterangannya di Kudus, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan Revli ini kontras dengan keterangan Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, beberapa waktu lalu. Eko menyatakan bahwa proses pemeriksaan di tingkat Inspektorat telah selesai.
Pihaknya tidak hanya mengklarifikasi kedua ASN yang terlibat, tetapi juga telah memeriksa saksi dari pihak luar serta menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari serangkaian pemeriksaan itu, Inspektorat menyimpulkan bahwa kedua pejabat yang berasal dari dinas yang sama tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN. Salah satu pelanggaran fatal adalah insiden terjadi pada saat jam kerja.
Baca Juga: Sunan Kudus vs Sunan Kalijaga: Perbedaan Awal Ramadan yang Membelah Demak
Meski bola panas laporan itu belum diterimanya, Revlianto memastikan bahwa proses penegakan disiplin akan terus bergulir. Ia menargetkan proses ini dapat segera berjalan dalam waktu dekat, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan tajam publik.
“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Revli menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Tim Penegakan Disiplin ASN tidak akan serta-merta menjatuhkan sanksi. Tim akan melakukan pemeriksaan ulang secara independen terhadap hasil temuan Inspektorat.
“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penjatuhan sanksi.
Ketika disinggung mengenai jenis sanksi apa yang berpotensi dijatuhkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, Revli masih enggan berspekulasi. Ia menegaskan semua akan bergantung pada hasil akhir pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan