Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Mbak Ita didakwa menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar selama periode 2022-2024.

Dana tersebut diduga mengalir dari iuran para pejabat hingga rekanan proyek, dan sebagian digunakan untuk membiayai acara seperti lomba nasi goreng dan membayar artis. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat yakni 8 tahun penjara.

Load More