SuaraJawaTengah.id - Babak pembelaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, berlangsung panas.
Duduk sebagai terdakwa, Mbak Ita tak hanya membela diri, tetapi juga melontarkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama-nama lain dan membuka praktik yang disebutnya sudah lama berjalan.
Bola panas kini bergulir, terutama setelah nama Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi, ikut disebut dalam pusaran dana operasional yang menjadi sumber perkara.
Dari total penerimaan Rp1,2 miliar hingga bantahan keras soal perintah menghancurkan bukti, berikut adalah 5 poin krusial dan paling panas dari pembelaan Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
1. Sebut Dana 'Haram' Adalah Tradisi Sejak Era Hendrar Prihadi
Pengakuan paling mengejutkan dari Mbak Ita adalah klaim bahwa dana tambahan operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukanlah hal baru.
Ia secara gamblang menyebut praktik ini merupakan "tradisi" yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Hendrar Prihadi (Hendi).
Menurutnya, informasi ini didapat langsung dari Kepala Bapenda, Indriyasari (Iin).
"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Ia menegaskan bahwa Indriyasari menyebut uang tersebut juga mengalir sejak era wali kota sebelumnya.
2. Mengaku Terima Rp1,2 Miliar, Tapi Ogah Tentukan Nominal
Mbak Ita mengakui secara terbuka telah menerima uang tambahan operasional sebanyak empat kali, dengan total fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Uang ini diterimanya secara bertahap setiap tiga bulan selama periode akhir 2022 hingga 2023.
Meski begitu, ia membantah keras menjadi inisiator atau penentu besaran nominal. Ia mengaku tidak pernah menuliskan atau meminta nominal Rp300 juta untuk setiap tahapnya.
"Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya," dalih Mbak Ita di persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan