SuaraJawaTengah.id - Babak pembelaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, berlangsung panas.
Duduk sebagai terdakwa, Mbak Ita tak hanya membela diri, tetapi juga melontarkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama-nama lain dan membuka praktik yang disebutnya sudah lama berjalan.
Bola panas kini bergulir, terutama setelah nama Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi, ikut disebut dalam pusaran dana operasional yang menjadi sumber perkara.
Dari total penerimaan Rp1,2 miliar hingga bantahan keras soal perintah menghancurkan bukti, berikut adalah 5 poin krusial dan paling panas dari pembelaan Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
1. Sebut Dana 'Haram' Adalah Tradisi Sejak Era Hendrar Prihadi
Pengakuan paling mengejutkan dari Mbak Ita adalah klaim bahwa dana tambahan operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukanlah hal baru.
Ia secara gamblang menyebut praktik ini merupakan "tradisi" yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Hendrar Prihadi (Hendi).
Menurutnya, informasi ini didapat langsung dari Kepala Bapenda, Indriyasari (Iin).
"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Ia menegaskan bahwa Indriyasari menyebut uang tersebut juga mengalir sejak era wali kota sebelumnya.
2. Mengaku Terima Rp1,2 Miliar, Tapi Ogah Tentukan Nominal
Mbak Ita mengakui secara terbuka telah menerima uang tambahan operasional sebanyak empat kali, dengan total fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Uang ini diterimanya secara bertahap setiap tiga bulan selama periode akhir 2022 hingga 2023.
Meski begitu, ia membantah keras menjadi inisiator atau penentu besaran nominal. Ia mengaku tidak pernah menuliskan atau meminta nominal Rp300 juta untuk setiap tahapnya.
"Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya," dalih Mbak Ita di persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City