SuaraJawaTengah.id - Babak pembelaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, berlangsung panas.
Duduk sebagai terdakwa, Mbak Ita tak hanya membela diri, tetapi juga melontarkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama-nama lain dan membuka praktik yang disebutnya sudah lama berjalan.
Bola panas kini bergulir, terutama setelah nama Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi, ikut disebut dalam pusaran dana operasional yang menjadi sumber perkara.
Dari total penerimaan Rp1,2 miliar hingga bantahan keras soal perintah menghancurkan bukti, berikut adalah 5 poin krusial dan paling panas dari pembelaan Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
1. Sebut Dana 'Haram' Adalah Tradisi Sejak Era Hendrar Prihadi
Pengakuan paling mengejutkan dari Mbak Ita adalah klaim bahwa dana tambahan operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukanlah hal baru.
Ia secara gamblang menyebut praktik ini merupakan "tradisi" yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Hendrar Prihadi (Hendi).
Menurutnya, informasi ini didapat langsung dari Kepala Bapenda, Indriyasari (Iin).
"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Ia menegaskan bahwa Indriyasari menyebut uang tersebut juga mengalir sejak era wali kota sebelumnya.
2. Mengaku Terima Rp1,2 Miliar, Tapi Ogah Tentukan Nominal
Mbak Ita mengakui secara terbuka telah menerima uang tambahan operasional sebanyak empat kali, dengan total fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Uang ini diterimanya secara bertahap setiap tiga bulan selama periode akhir 2022 hingga 2023.
Meski begitu, ia membantah keras menjadi inisiator atau penentu besaran nominal. Ia mengaku tidak pernah menuliskan atau meminta nominal Rp300 juta untuk setiap tahapnya.
"Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya," dalih Mbak Ita di persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli