SuaraJawaTengah.id - Babak pembelaan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, berlangsung panas.
Duduk sebagai terdakwa, Mbak Ita tak hanya membela diri, tetapi juga melontarkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama-nama lain dan membuka praktik yang disebutnya sudah lama berjalan.
Bola panas kini bergulir, terutama setelah nama Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi, ikut disebut dalam pusaran dana operasional yang menjadi sumber perkara.
Dari total penerimaan Rp1,2 miliar hingga bantahan keras soal perintah menghancurkan bukti, berikut adalah 5 poin krusial dan paling panas dari pembelaan Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
1. Sebut Dana 'Haram' Adalah Tradisi Sejak Era Hendrar Prihadi
Pengakuan paling mengejutkan dari Mbak Ita adalah klaim bahwa dana tambahan operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukanlah hal baru.
Ia secara gamblang menyebut praktik ini merupakan "tradisi" yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Hendrar Prihadi (Hendi).
Menurutnya, informasi ini didapat langsung dari Kepala Bapenda, Indriyasari (Iin).
"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita dikutip dari ANTARA pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Ia menegaskan bahwa Indriyasari menyebut uang tersebut juga mengalir sejak era wali kota sebelumnya.
2. Mengaku Terima Rp1,2 Miliar, Tapi Ogah Tentukan Nominal
Mbak Ita mengakui secara terbuka telah menerima uang tambahan operasional sebanyak empat kali, dengan total fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Uang ini diterimanya secara bertahap setiap tiga bulan selama periode akhir 2022 hingga 2023.
Meski begitu, ia membantah keras menjadi inisiator atau penentu besaran nominal. Ia mengaku tidak pernah menuliskan atau meminta nominal Rp300 juta untuk setiap tahapnya.
"Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya," dalih Mbak Ita di persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin