“Pencurian ini kami duga melibatkan orang dalam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Semua langkah hukum sedang kami tempuh untuk melindungi aset wakaf,” tegasnya.
Bantahan dari Pihak Tertuduh
Pernyataan keras itu dibantah tegas oleh Raden Kristiawan Saputra, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga yang kini memegang sertifikat tersebut. Menurutnya, tuduhan pencurian tidak berdasar.
Ia menjelaskan, yayasan yang berdiri pada 1999 awalnya bernama Yayasan Sunan Kalidjogo, dipimpin Raden Rahmat sebagai ketua, Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggrani Sudjono sebagai bendahara.
Pada 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga agar sesuai ejaan.
Masalah mulai muncul pada 2004 ketika Undang-Undang Organisasi mewajibkan pendaftaran yayasan ke Kemenkumham.
“Hingga 2017, yayasan itu tidak pernah didaftarkan,” kata Kristiawan saat ditemui SUARAJAWATENGAH.ID, Sabtu (9/8/2025).
Situasi semakin rumit ketika Agus Supriyanto, ketua setelah 2003, mendirikan yayasan baru dengan nama lama, “Yayasan Sunan Kalidjogo,” yang tetap mengklaim pengelolaan tanah wakaf.
Kristiawan menyebut langkah itu tidak sah secara hukum, dan pernah dibahas di mediasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
“BWI menyatakan yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan Agus Supriyanto tidak memiliki legalitas untuk mengelola tanah wakaf, meski namanya sama,” ujarnya.
Perselisihan pun dibawa ke pengadilan. Kristiawan mengklaim pihaknya menang di tingkat pertama, dan upaya banding lawan tetap kalah.
“Kalau disebut pencurian, apakah ada pintu rusak? Brankas rusak? Kapan kami ambilnya? Itu kantor kami, sesuai sertifikat bahwa Gedung Widjil adalah kantor kasepuhan,” katanya didampingi Sesepuh Kadilangu R.H Muhammad Cahyo Imam Santoso.
Dalih “Mengamankan” Sertifikat
Kristiawan mengaku mengambil sertifikat bukan untuk mencuri, melainkan mengamankan aset. Ia khawatir sertifikat tidak kembali karena kunci brankas tidak diserahkan oleh pihak lawan setelah kasus pidana Agus Supriyanto.
“Kami punya legalitas. Putusan MA menyatakan pengurus lama boleh membentuk pengurus baru. Berdasar itu, kami mendaftarkan Yayasan Sunan Kalijaga ke Kemenkumham, dan sejak 2020 sudah memiliki AHU,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api