“Pencurian ini kami duga melibatkan orang dalam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Semua langkah hukum sedang kami tempuh untuk melindungi aset wakaf,” tegasnya.
Bantahan dari Pihak Tertuduh
Pernyataan keras itu dibantah tegas oleh Raden Kristiawan Saputra, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga yang kini memegang sertifikat tersebut. Menurutnya, tuduhan pencurian tidak berdasar.
Ia menjelaskan, yayasan yang berdiri pada 1999 awalnya bernama Yayasan Sunan Kalidjogo, dipimpin Raden Rahmat sebagai ketua, Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggrani Sudjono sebagai bendahara.
Pada 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga agar sesuai ejaan.
Masalah mulai muncul pada 2004 ketika Undang-Undang Organisasi mewajibkan pendaftaran yayasan ke Kemenkumham.
“Hingga 2017, yayasan itu tidak pernah didaftarkan,” kata Kristiawan saat ditemui SUARAJAWATENGAH.ID, Sabtu (9/8/2025).
Situasi semakin rumit ketika Agus Supriyanto, ketua setelah 2003, mendirikan yayasan baru dengan nama lama, “Yayasan Sunan Kalidjogo,” yang tetap mengklaim pengelolaan tanah wakaf.
Kristiawan menyebut langkah itu tidak sah secara hukum, dan pernah dibahas di mediasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Baca Juga: Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
“BWI menyatakan yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan Agus Supriyanto tidak memiliki legalitas untuk mengelola tanah wakaf, meski namanya sama,” ujarnya.
Perselisihan pun dibawa ke pengadilan. Kristiawan mengklaim pihaknya menang di tingkat pertama, dan upaya banding lawan tetap kalah.
“Kalau disebut pencurian, apakah ada pintu rusak? Brankas rusak? Kapan kami ambilnya? Itu kantor kami, sesuai sertifikat bahwa Gedung Widjil adalah kantor kasepuhan,” katanya didampingi Sesepuh Kadilangu R.H Muhammad Cahyo Imam Santoso.
Dalih “Mengamankan” Sertifikat
Kristiawan mengaku mengambil sertifikat bukan untuk mencuri, melainkan mengamankan aset. Ia khawatir sertifikat tidak kembali karena kunci brankas tidak diserahkan oleh pihak lawan setelah kasus pidana Agus Supriyanto.
“Kami punya legalitas. Putusan MA menyatakan pengurus lama boleh membentuk pengurus baru. Berdasar itu, kami mendaftarkan Yayasan Sunan Kalijaga ke Kemenkumham, dan sejak 2020 sudah memiliki AHU,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo