SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, memanas. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini secara blak-blakan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dan menyeret seluruh camat yang menjabat pada tahun 2023 ke dalam pusaran kasusnya.
Terdakwa kasus gratifikasi dan suap ini mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang duduk di kursi pesakitan. Padahal, menurutnya, para camat di 16 kecamatan di Ibu Kota Jawa Tengah melakukan praktik serupa dan seharusnya turut diproses secara hukum.
"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata Mbak Ita saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi, Rabu (6/8/2025).
Mbak Ita membeberkan fakta mengejutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memerintahkan 16 camat tersebut untuk mengembalikan uang senilai total Rp13 miliar ke kas daerah.
Pengembalian dana jumbo itu, lanjutnya, berkaitan langsung dengan temuan pelanggaran pada pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan yang digarap oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.
"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta," ungkapnya.
Perintah BPK tersebut, menurut Ita, telah dilaksanakan dan lunas. Hal ini yang membuatnya heran.
Meskipun para camat telah terbukti oleh BPK melakukan pelanggaran hingga harus mengembalikan uang negara, proses hukum seolah berhenti pada mereka.
"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," tambahnya, menyiratkan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkaranya.
Baca Juga: Skandal Iuran Pegawai Terungkap, Mbak Ita Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Bapenda Kota Semarang
Argumentasi Mbak Ita ini seolah membuka kotak pandora, mengarahkan sorotan publik tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada peran para camat sebagai pengguna anggaran di tingkat kecamatan.
Namun, fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan saksi yang menyudutkan pihak Mbak Ita.
Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, dalam kesaksiannya di bawah sumpah, mengaku bahwa suami Mbak Ita, Alwin Basri (yang juga terdakwa), meminta 'jatah' proyek PL senilai Rp16 miliar dari para camat.
Para camat, menurut Eko, merasa tertekan dan tidak berani menolak permintaan tersebut karena menganggap Alwin sebagai representasi dari Wali Kota.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Mbak Ita dan suaminya didakwa menerima gratifikasi dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, sebesar Rp2 miliar yang terkait dengan pelaksanaan proyek penunjukan langsung tersebut.
Secara total, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun juga dituntutkan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli