SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, memanas. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini secara blak-blakan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dan menyeret seluruh camat yang menjabat pada tahun 2023 ke dalam pusaran kasusnya.
Terdakwa kasus gratifikasi dan suap ini mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang duduk di kursi pesakitan. Padahal, menurutnya, para camat di 16 kecamatan di Ibu Kota Jawa Tengah melakukan praktik serupa dan seharusnya turut diproses secara hukum.
"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata Mbak Ita saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi, Rabu (6/8/2025).
Mbak Ita membeberkan fakta mengejutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memerintahkan 16 camat tersebut untuk mengembalikan uang senilai total Rp13 miliar ke kas daerah.
Pengembalian dana jumbo itu, lanjutnya, berkaitan langsung dengan temuan pelanggaran pada pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan yang digarap oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.
"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta," ungkapnya.
Perintah BPK tersebut, menurut Ita, telah dilaksanakan dan lunas. Hal ini yang membuatnya heran.
Meskipun para camat telah terbukti oleh BPK melakukan pelanggaran hingga harus mengembalikan uang negara, proses hukum seolah berhenti pada mereka.
"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," tambahnya, menyiratkan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkaranya.
Baca Juga: Skandal Iuran Pegawai Terungkap, Mbak Ita Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Bapenda Kota Semarang
Argumentasi Mbak Ita ini seolah membuka kotak pandora, mengarahkan sorotan publik tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada peran para camat sebagai pengguna anggaran di tingkat kecamatan.
Namun, fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan saksi yang menyudutkan pihak Mbak Ita.
Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, dalam kesaksiannya di bawah sumpah, mengaku bahwa suami Mbak Ita, Alwin Basri (yang juga terdakwa), meminta 'jatah' proyek PL senilai Rp16 miliar dari para camat.
Para camat, menurut Eko, merasa tertekan dan tidak berani menolak permintaan tersebut karena menganggap Alwin sebagai representasi dari Wali Kota.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Mbak Ita dan suaminya didakwa menerima gratifikasi dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, sebesar Rp2 miliar yang terkait dengan pelaksanaan proyek penunjukan langsung tersebut.
Secara total, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun juga dituntutkan jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran