SuaraJawaTengah.id - Upaya banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terpidana kasus penembakan brutal terhadap siswa SMK, berakhir sia-sia.
Komisi Banding Kode Etik Polri dengan tegas menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.
Keputusan final ini menjadi penutup karier Robig di institusi Bhayangkara.
Artinya, tidak ada lagi ruang bagi Robig untuk kembali mengenakan seragam kepolisian setelah perbuatannya yang mencoreng nama baik korps.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan bahwa hasil sidang komisi banding yang digelar hari itu telah bulat menolak permohonan Aipda Robig.
"Putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah," jelas Artanto di Semarang, menguraikan langkah administratif selanjutnya untuk meresmikan pemecatan tersebut.
Menurut Artanto, salah satu pertimbangan utama di balik penolakan banding ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Akhir Pelarian 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Adrianus Tanoto, Komplotan Sherly di Jakarta
Bagi institusi Polri, perbuatan Robig dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Vonis pidana tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi Banding untuk mempertahankan sanksi etik terberat, yakni PTDH.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," tegas Artanto.
Kutipan singkat namun tajam ini menggarisbawahi dampak serius dari tindakan Robig yang dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Ia terbukti menjadi dalang di balik penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Tidak hanya hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama