SuaraJawaTengah.id - Upaya banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terpidana kasus penembakan brutal terhadap siswa SMK, berakhir sia-sia.
Komisi Banding Kode Etik Polri dengan tegas menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.
Keputusan final ini menjadi penutup karier Robig di institusi Bhayangkara.
Artinya, tidak ada lagi ruang bagi Robig untuk kembali mengenakan seragam kepolisian setelah perbuatannya yang mencoreng nama baik korps.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan bahwa hasil sidang komisi banding yang digelar hari itu telah bulat menolak permohonan Aipda Robig.
"Putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah," jelas Artanto di Semarang, menguraikan langkah administratif selanjutnya untuk meresmikan pemecatan tersebut.
Menurut Artanto, salah satu pertimbangan utama di balik penolakan banding ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Akhir Pelarian 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Adrianus Tanoto, Komplotan Sherly di Jakarta
Bagi institusi Polri, perbuatan Robig dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Vonis pidana tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi Banding untuk mempertahankan sanksi etik terberat, yakni PTDH.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," tegas Artanto.
Kutipan singkat namun tajam ini menggarisbawahi dampak serius dari tindakan Robig yang dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Ia terbukti menjadi dalang di balik penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Tidak hanya hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal