SuaraJawaTengah.id - Masa depan pendidikan dokter di Indonesia dinilai berada di ujung tanduk menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Potensi dualisme kewenangan antara perguruan tinggi dan rumah sakit dalam mencetak dokter spesialis memicu langkah hukum serius dari kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, menjadi salah satu garda terdepan yang membawa polemik ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, ia secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap krusial.
Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum atas sistem pendidikan kedokteran yang selama puluhan tahun berjalan di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," kata Rudi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Selasa (19/8/2025).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Azam Prasojo Kadar, Rudi menjelaskan bahwa pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran telah membuka kotak pandora yang menimbulkan masalah baru.
Salah satu yang paling disorot adalah munculnya skema pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.
Ancaman Dualisme dan Kewenangan Gelar Akademik
Menurut Rudi, sistem hospital-based mengancam tatanan yang sudah mapan, di mana pendidikan adalah ranah universitas (university-based) yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan adanya UU Kesehatan, kini rumah sakit seolah diberi karpet merah untuk menyelenggarakan pendidikan spesialis secara mandiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang berwenang memberikan gelar akademik?
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang berhak memberikan gelar akademik adalah perguruan tinggi. Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut," tegas Rudi.
Ia meragukan kemampuan rumah sakit sebagai entitas pelayanan untuk memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Aspek penjaminan mutu dan kurikulum pun berpotensi menjadi kabur jika tidak lagi menjadi domain utama perguruan tinggi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih
-
7 Mobil Matic Irit, Bandel, dan Minim Drama Buat Dipakai Harian
-
BRI Purwodadi Salurkan 1000 Paket Sembako di Grobogan, Sasar Warga Kurang Mampu Desa Pengkol
-
Rafinha Merapat ke PSIS: Strategi Jitu Laskar Mahesa Jenar Perkuat Lini Depan
-
5 Ciri Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli Meski Harganya Menggiurkan