SuaraJawaTengah.id - Masa depan pendidikan dokter di Indonesia dinilai berada di ujung tanduk menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Potensi dualisme kewenangan antara perguruan tinggi dan rumah sakit dalam mencetak dokter spesialis memicu langkah hukum serius dari kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, menjadi salah satu garda terdepan yang membawa polemik ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, ia secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap krusial.
Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum atas sistem pendidikan kedokteran yang selama puluhan tahun berjalan di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," kata Rudi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Selasa (19/8/2025).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Azam Prasojo Kadar, Rudi menjelaskan bahwa pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran telah membuka kotak pandora yang menimbulkan masalah baru.
Salah satu yang paling disorot adalah munculnya skema pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.
Ancaman Dualisme dan Kewenangan Gelar Akademik
Menurut Rudi, sistem hospital-based mengancam tatanan yang sudah mapan, di mana pendidikan adalah ranah universitas (university-based) yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan adanya UU Kesehatan, kini rumah sakit seolah diberi karpet merah untuk menyelenggarakan pendidikan spesialis secara mandiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang berwenang memberikan gelar akademik?
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang berhak memberikan gelar akademik adalah perguruan tinggi. Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut," tegas Rudi.
Ia meragukan kemampuan rumah sakit sebagai entitas pelayanan untuk memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Aspek penjaminan mutu dan kurikulum pun berpotensi menjadi kabur jika tidak lagi menjadi domain utama perguruan tinggi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang