SuaraJawaTengah.id - Masa depan pendidikan dokter di Indonesia dinilai berada di ujung tanduk menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Potensi dualisme kewenangan antara perguruan tinggi dan rumah sakit dalam mencetak dokter spesialis memicu langkah hukum serius dari kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, menjadi salah satu garda terdepan yang membawa polemik ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, ia secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap krusial.
Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum atas sistem pendidikan kedokteran yang selama puluhan tahun berjalan di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
"Undang-Undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk, undang-undang yang bagus. Tapi untuk khusus pendidikan itu memang berbeda," kata Rudi dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Selasa (19/8/2025).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Azam Prasojo Kadar, Rudi menjelaskan bahwa pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran telah membuka kotak pandora yang menimbulkan masalah baru.
Salah satu yang paling disorot adalah munculnya skema pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.
Ancaman Dualisme dan Kewenangan Gelar Akademik
Menurut Rudi, sistem hospital-based mengancam tatanan yang sudah mapan, di mana pendidikan adalah ranah universitas (university-based) yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan adanya UU Kesehatan, kini rumah sakit seolah diberi karpet merah untuk menyelenggarakan pendidikan spesialis secara mandiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: siapa yang berwenang memberikan gelar akademik?
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang berhak memberikan gelar akademik adalah perguruan tinggi. Namun, dengan adanya skema hospital-based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan apakah rumah sakit memiliki kewenangan tersebut," tegas Rudi.
Ia meragukan kemampuan rumah sakit sebagai entitas pelayanan untuk memenuhi kewajiban tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Aspek penjaminan mutu dan kurikulum pun berpotensi menjadi kabur jika tidak lagi menjadi domain utama perguruan tinggi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum