Kuota Dokter Spesialis Tak Bertambah?
Ironisnya, tujuan UU Kesehatan untuk memperbanyak jumlah dokter spesialis justru diragukan efektivitasnya melalui skema hospital-based.
Rudi menyoroti bahwa alih-alih menambah, sistem ini berpotensi hanya menggeser kuota yang sudah ada dari universitas ke rumah sakit.
Ia mencontohkan kondisi di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung, di mana satu rumah sakit pendidikan seringkali menjadi tempat praktik bagi mahasiswa dari beberapa universitas.
"Faktanya, kuota mahasiswa justru berkurang dari universitas dan dialihkan ke hospital-based. Padahal, jika tujuannya menambah tenaga dokter spesialis, semestinya jumlahnya bertambah, bukan bergeser," ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menyatakan permohonan uji materi Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Kesehatan telah didaftarkan ke MK pada 13 Agustus 2025.
Landasan hukum penyelenggaraan pendidikan oleh rumah sakit dianggap lemah karena tidak merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan satu sistem pendidikan nasional.
"Payung hukum rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama cacat hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945,” tegas Azam.
Pihaknya berharap MK dapat segera menyidangkan perkara ini untuk mengakhiri potensi konflik dan ketidakpastian hukum, serta mengembalikan marwah pendidikan kedokteran ke jalur yang semestinya, yakni di bawah koordinasi kementerian yang membidangi pendidikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang