SuaraJawaTengah.id - Penyelenggaraan haji 2024 meninggalkan jejak perdebatan panas yang kini bermuara pada penyelidikan politik tingkat tinggi.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji oleh DPR RI bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba.
Hal itu adalah puncak dari serangkaian keputusan, kesepakatan, dan kebijakan yang saling tumpang tindih dalam kurun waktu beberapa bulan, menempatkan Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai sorotan utama.
Untuk memahami akar masalahnya, penting untuk menelusuri kembali jejak waktu dan kronologi setiap keputusan yang diambil, dari awal kabar baik hingga menjadi bola panas politik.
Oktober 2023: Titik Awal Penuh Harapan
Semua bermula dari sebuah kabar gembira. Indonesia secara resmi mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi.
Angka ini menjadi angin segar, memunculkan harapan bagi ribuan calon jemaah yang telah bertahun-tahun berada dalam daftar tunggu. Pada titik ini, belum ada tanda-tanda badai akan datang.
27 November 2023: Kesepakatan Suci di Senayan
Menindaklanjuti kuota tambahan, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja krusial bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Soal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Gus Yaqut: Kualitas Erick Thohir Tak Diragukan
Dalam rapat ini, lahirlah sebuah kesepakatan fundamental. Total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah.
Yang terpenting, komposisi pembagiannya disepakati secara tegas, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019: 92% untuk jemaah haji reguler (221.720) dan 8% untuk jemaah haji khusus (19.280).
Rapat ini juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Kesepakatan ini dianggap sebagai landasan hukum dan komitmen bersama antara pemerintah dan legislatif.
Desember 2023: Faktor Eksternal yang Mengubah Permainan
Sebuah perubahan signifikan terjadi di Arab Saudi. Pemerintah Saudi menerapkan kebijakan baru yang tak terduga: sistem zonasi untuk pemondokan di Mina.
Tradisi tarif tunggal dihapus, digantikan dengan lima zona berjenjang di mana lokasi terdekat dengan Jamarat (tempat lontar jumrah) memiliki biaya sewa paling mahal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya