SuaraJawaTengah.id - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi darurat pengelolaan sumur minyak rakyat ilegal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tragedi beruntun mulai dari kebakaran yang merenggut nyawa hingga pencemaran sungai memaksa pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk tim validasi multi sektoral.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora, Hadi Susanto.
Menurutnya, situasi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Keberadaan sumur ilegal tersebut kini menjadi ancaman ganda yang serius bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Pengoperasian sumur minyak secara ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, selain mengakibatkan kebakaran yang merenggut nyawa juga menimbulkan permasalahan lingkungan karena zat berbahaya, fluida hidrokarbon dari sumur minyak tersebut kini mulai mencemari aliran sungai," ujar Hadi di Blora, Kamis (21/8/2025).
Pencemaran zat berbahaya seperti fluida hidrokarbon ke aliran sungai menjadi alarm keras bahwa dampak aktivitas ilegal ini telah meluas.
Kondisi tersebut, kata Hadi, memerlukan penilaian segera dari instansi berwenang untuk mitigasi, pengelolaan, serta pemantauan berkelanjutan agar kerusakan tidak semakin parah.
Untuk itu, pemerintah segera membentuk tim khusus yang akan bekerja secara komprehensif. Tim ini tidak hanya diisi oleh personel dari pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan berbagai unsur terkait lainnya untuk memastikan semua aspek permasalahan tertangani.
"Tim validasi multi sektoral ini akan segera dibentuk untuk melakukan pendataan, penilaian, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut. Dengan begitu, penanganannya tidak hanya dari satu aspek, melainkan melibatkan berbagai sektor secara terpadu," jelas Hadi.
Baca Juga: BRI Blora Dorong Digitalisasi Ponpes Al-Banjari Lewat Pemanfaatan Kartu BRIZZI
Keterlibatan berbagai instansi dianggap mutlak, mengingat aktivitas penambangan minyak ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi. Selain mengancam keselamatan para pekerja dan warga sekitar, praktik ini juga terbukti merusak lingkungan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Saat ini, investigasi lebih lanjut terkait insiden kebakaran sumur minyak di Blora tengah ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI.
"Untuk investigasi lebih lanjut, saat ini penanganan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM RI," tegasnya.
Hadi juga memaparkan pembagian kewenangan dalam penanganan kasus ini. Pengawasan aktivitas sumur minyak ilegal berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, penanganan dampak pencemaran lingkungan hidup sepenuhnya menjadi ranah instansi yang membidangi lingkungan hidup.
"Pengeboran minyak oleh masyarakat memiliki risiko tinggi. Kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian ESDM RI, sehingga konfirmasi terkait penanganan dapat dilakukan ke pusat. Sedangkan untuk pengelolaan limbah, hal itu menjadi ranah instansi lingkungan hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga