SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan dan menghapus total alokasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
Keputusan ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta tuntutan dari elemen mahasiswa.
Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut tidak hanya membahas soal efisiensi anggaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para wakil rakyat.
Ketua DPRD Jawa Tengah, H. Sumanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD Jateng menangkap sinyal dan tuntutan publik untuk perbaikan kinerja.
"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujar Sumanto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (5/9/2025).
Rapat pimpinan yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi tersebut secara spesifik membahas dua agenda krusial: evaluasi tunjangan perumahan dan penghapusan kunjungan luar negeri.
Ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jateng untuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan secara lebih efektif.
"DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tambah Sumanto.
Dasar Hukum Tunjangan Perumahan
Baca Juga: Prioritaskan Konsolidasi Daerah, DPD Golkar Jawa Tengah Tolak Ikut Campur Urusan Munaslub
Meski dievaluasi, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan yang selama ini berjalan memiliki landasan hukum yang kuat. Payung hukum tersebut menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dewan.
"Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, regulasi di tingkat pusat itu kemudian diperkuat dengan produk hukum di tingkat daerah. "PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli