SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan dan menghapus total alokasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
Keputusan ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta tuntutan dari elemen mahasiswa.
Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut tidak hanya membahas soal efisiensi anggaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para wakil rakyat.
Ketua DPRD Jawa Tengah, H. Sumanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD Jateng menangkap sinyal dan tuntutan publik untuk perbaikan kinerja.
"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujar Sumanto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (5/9/2025).
Rapat pimpinan yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi tersebut secara spesifik membahas dua agenda krusial: evaluasi tunjangan perumahan dan penghapusan kunjungan luar negeri.
Ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jateng untuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan secara lebih efektif.
"DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tambah Sumanto.
Dasar Hukum Tunjangan Perumahan
Baca Juga: Prioritaskan Konsolidasi Daerah, DPD Golkar Jawa Tengah Tolak Ikut Campur Urusan Munaslub
Meski dievaluasi, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan yang selama ini berjalan memiliki landasan hukum yang kuat. Payung hukum tersebut menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dewan.
"Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, regulasi di tingkat pusat itu kemudian diperkuat dengan produk hukum di tingkat daerah. "PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan