SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan dan menghapus total alokasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
Keputusan ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta tuntutan dari elemen mahasiswa.
Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut tidak hanya membahas soal efisiensi anggaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para wakil rakyat.
Ketua DPRD Jawa Tengah, H. Sumanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD Jateng menangkap sinyal dan tuntutan publik untuk perbaikan kinerja.
"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujar Sumanto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (5/9/2025).
Rapat pimpinan yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi tersebut secara spesifik membahas dua agenda krusial: evaluasi tunjangan perumahan dan penghapusan kunjungan luar negeri.
Ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jateng untuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan secara lebih efektif.
"DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tambah Sumanto.
Dasar Hukum Tunjangan Perumahan
Baca Juga: Prioritaskan Konsolidasi Daerah, DPD Golkar Jawa Tengah Tolak Ikut Campur Urusan Munaslub
Meski dievaluasi, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan yang selama ini berjalan memiliki landasan hukum yang kuat. Payung hukum tersebut menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dewan.
"Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, regulasi di tingkat pusat itu kemudian diperkuat dengan produk hukum di tingkat daerah. "PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang
-
Waspada Semarang! BMKG Prediksi Diguyur Hujan dan Ingatkan Potensi Banjir Rob Hari Ini
-
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui: Rugikan Negara Rp1,3 T Tanpa Rasa Bersalah
-
Harga Sayur Lebih Stabil Setelah Ada MBG, Petani Boyolali Harap Program Terus Berlanjut