SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan dan menghapus total alokasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
Keputusan ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta tuntutan dari elemen mahasiswa.
Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut tidak hanya membahas soal efisiensi anggaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para wakil rakyat.
Ketua DPRD Jawa Tengah, H. Sumanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD Jateng menangkap sinyal dan tuntutan publik untuk perbaikan kinerja.
"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujar Sumanto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (5/9/2025).
Rapat pimpinan yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi tersebut secara spesifik membahas dua agenda krusial: evaluasi tunjangan perumahan dan penghapusan kunjungan luar negeri.
Ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jateng untuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan secara lebih efektif.
"DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tambah Sumanto.
Dasar Hukum Tunjangan Perumahan
Baca Juga: Prioritaskan Konsolidasi Daerah, DPD Golkar Jawa Tengah Tolak Ikut Campur Urusan Munaslub
Meski dievaluasi, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan yang selama ini berjalan memiliki landasan hukum yang kuat. Payung hukum tersebut menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dewan.
"Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, regulasi di tingkat pusat itu kemudian diperkuat dengan produk hukum di tingkat daerah. "PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran