Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 September 2025 | 12:07 WIB
Terpidana kasus penggelapan diamankan oleh tim kejaksaan di Semarang, Jumat (19/9/2025), untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang. [ANTARA/HO-Kejari Semarang]
Baca 10 detik
  • 7 Tahun Buron: Elisabeth Riski, terpidana penggelapan Rp292 juta, ditangkap setelah 7 tahun DPO.
  • Ditangkap di Banyumanik: Tim Kejaksaan mengamankan Elisabeth di sebuah rumah di Semarang tanpa perlawanan.
  • Vonis 8 Bulan Penjara: Elisabeth terbukti menggelapkan uang PT Eka Prima Graha dan divonis sejak 2018.

Namun, saat eksekusi akan dilakukan, Elisabeth menghilang bak ditelan bumi. Sejak saat itulah, namanya resmi menjadi buronan Kejaksaan.

Setelah penangkapannya, Elisabeth langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman yang selama tujuh tahun berhasil dihindarinya.

Load More