Terpidana kasus penggelapan diamankan oleh tim kejaksaan di Semarang, Jumat (19/9/2025), untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Semarang. [ANTARA/HO-Kejari Semarang]
Baca 10 detik
- 7 Tahun Buron: Elisabeth Riski, terpidana penggelapan Rp292 juta, ditangkap setelah 7 tahun DPO.
- Ditangkap di Banyumanik: Tim Kejaksaan mengamankan Elisabeth di sebuah rumah di Semarang tanpa perlawanan.
- Vonis 8 Bulan Penjara: Elisabeth terbukti menggelapkan uang PT Eka Prima Graha dan divonis sejak 2018.
Namun, saat eksekusi akan dilakukan, Elisabeth menghilang bak ditelan bumi. Sejak saat itulah, namanya resmi menjadi buronan Kejaksaan.
Setelah penangkapannya, Elisabeth langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman yang selama tujuh tahun berhasil dihindarinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara
-
BRI KPR Berikan Kemudahan Akses Pembiayaan untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jateng Bakal Diserbu 17 Juta Pemudik, Gubernur Luthfi Gerak Cepat Amankan Stok Pangan