- Lima mahasiswa terdakwa rusuh May Day Semarang dituntut hukuman ringan 3 bulan penjara.
- Jaksa menjadikan ganti rugi Rp74 juta dan penyesalan sebagai alasan tuntutan ringan.
- Mereka terbukti merusak fasilitas umum dan melukai tiga polisi saat demo 1 Mei 2025.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru kasus kerusuhan demo Hari Buruh atau May Day di Semarang memasuki tahap penuntutan.
Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa atas aksi anarkis pada 1 Mei 2025 lalu hanya dituntut hukuman ringan, yakni 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10/2025).
Tuntutan ringan ini menjadi sorotan, mengingat kerugian materiil akibat ulah mereka mencapai Rp74 juta dan menyebabkan tiga aparat kepolisian terluka.
Kelima mahasiswa tersebut adalah Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang meyakini mereka terbukti bersalah.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Supinto Priyono di hadapan majelis hakim dikutip dari ANTARA.
Lantas, apa yang membuat tuntutan jaksa begitu ringan? Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan sejumlah faktor.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, ada dua pertimbangan utama yang meringankan. Pertama, para terdakwa telah secara tulus menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Saat Belasan Mahasiswa Semarang Terkapar, Demo Ricuh, Gedung Berlian Kelabu
Kedua, dan yang paling signifikan, mereka telah bertanggung jawab penuh dengan mengganti seluruh kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum senilai Rp74 juta.
Aksi anarkis ini sendiri terjadi saat para buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Saat itu, sekelompok massa berpakaian serba hitam, termasuk kelima terdakwa, tiba-tiba menyusup dan memprovokasi kericuhan.
Berdasarkan fakta persidangan, kelima mahasiswa itu secara aktif melakukan pelemparan ke arah barikade polisi menggunakan botol minuman, batu, hingga potongan besi.
Mereka juga terekam merusak pagar taman di depan kantor gubernur dan sama sekali tidak mengindahkan peringatan dari aparat keamanan untuk berhenti berbuat onar.
Kini, nasib kelima mahasiswa tersebut berada di tangan majelis hakim. Hakim Ketua Rudy Ruswoyo telah memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Konsisten Terapkan Industri Hijau, Semen Gresik Sabet Penghargaan Jateng Green Industrial Summit