- Lima mahasiswa terdakwa rusuh May Day Semarang dituntut hukuman ringan 3 bulan penjara.
- Jaksa menjadikan ganti rugi Rp74 juta dan penyesalan sebagai alasan tuntutan ringan.
- Mereka terbukti merusak fasilitas umum dan melukai tiga polisi saat demo 1 Mei 2025.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru kasus kerusuhan demo Hari Buruh atau May Day di Semarang memasuki tahap penuntutan.
Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa atas aksi anarkis pada 1 Mei 2025 lalu hanya dituntut hukuman ringan, yakni 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10/2025).
Tuntutan ringan ini menjadi sorotan, mengingat kerugian materiil akibat ulah mereka mencapai Rp74 juta dan menyebabkan tiga aparat kepolisian terluka.
Kelima mahasiswa tersebut adalah Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang meyakini mereka terbukti bersalah.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Supinto Priyono di hadapan majelis hakim dikutip dari ANTARA.
Lantas, apa yang membuat tuntutan jaksa begitu ringan? Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan sejumlah faktor.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, ada dua pertimbangan utama yang meringankan. Pertama, para terdakwa telah secara tulus menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Saat Belasan Mahasiswa Semarang Terkapar, Demo Ricuh, Gedung Berlian Kelabu
Kedua, dan yang paling signifikan, mereka telah bertanggung jawab penuh dengan mengganti seluruh kerugian materiil berupa kerusakan sarana umum senilai Rp74 juta.
Aksi anarkis ini sendiri terjadi saat para buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Saat itu, sekelompok massa berpakaian serba hitam, termasuk kelima terdakwa, tiba-tiba menyusup dan memprovokasi kericuhan.
Berdasarkan fakta persidangan, kelima mahasiswa itu secara aktif melakukan pelemparan ke arah barikade polisi menggunakan botol minuman, batu, hingga potongan besi.
Mereka juga terekam merusak pagar taman di depan kantor gubernur dan sama sekali tidak mengindahkan peringatan dari aparat keamanan untuk berhenti berbuat onar.
Kini, nasib kelima mahasiswa tersebut berada di tangan majelis hakim. Hakim Ketua Rudy Ruswoyo telah memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama