- Kaprodi Anestesi Undip divonis 2 tahun penjara karena memeras mahasiswa PPDS hingga Rp2,49 miliar.
- Hakim sebut terdakwa manfaatkan relasi kuasa hierarkis, membuat dokter residen tak bisa menolak.
- Staf administrasi Sri Maryani juga dihukum 9 bulan penjara karena perannya dalam kasus pungli ini.
SuaraJawaTengah.id - Tabir gelap di balik mahalnya biaya pendidikan dokter spesialis kembali tersingkap di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, harus menelan pil pahit saat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,49 miliar.
Praktik pungutan liar (pungli) ini berjalan sistematis selama lima tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin pada Rabu (30/9/2025) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Taufik dihukum 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa dan menyatakan Taufik bersalah melakukan tindak pidana yang meresahkan dunia pendidikan tinggi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," tegas Hakim Ketua Djohan Arifin di ruang sidang dikutip dari ANTARA pada Rabu (1/10/2025).
Modus operandi yang digunakan Taufik terungkap jelas dalam pertimbangan hakim.
Ia terbukti secara aktif memerintahkan para dokter residen, sebutan bagi mahasiswa PPDS, untuk mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga: Doyan Dessert Tapi Takut Gendut? Rahasia Bikin Cupcake Sehat Rendah Gula Ini Wajib Kamu Coba!
Dalihnya, dana tersebut merupakan "biaya operasional pendidikan" yang salah satunya digunakan untuk keperluan ujian.
Fakta persidangan menyoroti adanya "relasi kuasa bersifat hirarkis" antara Taufik sebagai Kaprodi dengan para mahasiswanya.
Posisi superior inilah yang dieksploitasi, membuat para calon dokter spesialis berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.
Ketakutan akan terhambatnya studi menjadi alasan utama mereka terpaksa mengikuti alur pungli berjamaah ini.
Hakim menilai perbuatan Taufik sangat kontraproduktif dengan program pemerintah.
"Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau," papar hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025