- Kaprodi Anestesi Undip divonis 2 tahun penjara karena memeras mahasiswa PPDS hingga Rp2,49 miliar.
- Hakim sebut terdakwa manfaatkan relasi kuasa hierarkis, membuat dokter residen tak bisa menolak.
- Staf administrasi Sri Maryani juga dihukum 9 bulan penjara karena perannya dalam kasus pungli ini.
SuaraJawaTengah.id - Tabir gelap di balik mahalnya biaya pendidikan dokter spesialis kembali tersingkap di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, harus menelan pil pahit saat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,49 miliar.
Praktik pungutan liar (pungli) ini berjalan sistematis selama lima tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin pada Rabu (30/9/2025) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Taufik dihukum 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa dan menyatakan Taufik bersalah melakukan tindak pidana yang meresahkan dunia pendidikan tinggi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," tegas Hakim Ketua Djohan Arifin di ruang sidang dikutip dari ANTARA pada Rabu (1/10/2025).
Modus operandi yang digunakan Taufik terungkap jelas dalam pertimbangan hakim.
Ia terbukti secara aktif memerintahkan para dokter residen, sebutan bagi mahasiswa PPDS, untuk mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga: Doyan Dessert Tapi Takut Gendut? Rahasia Bikin Cupcake Sehat Rendah Gula Ini Wajib Kamu Coba!
Dalihnya, dana tersebut merupakan "biaya operasional pendidikan" yang salah satunya digunakan untuk keperluan ujian.
Fakta persidangan menyoroti adanya "relasi kuasa bersifat hirarkis" antara Taufik sebagai Kaprodi dengan para mahasiswanya.
Posisi superior inilah yang dieksploitasi, membuat para calon dokter spesialis berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.
Ketakutan akan terhambatnya studi menjadi alasan utama mereka terpaksa mengikuti alur pungli berjamaah ini.
Hakim menilai perbuatan Taufik sangat kontraproduktif dengan program pemerintah.
"Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau," papar hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo