- Kaprodi Anestesi Undip divonis 2 tahun penjara karena memeras mahasiswa PPDS hingga Rp2,49 miliar.
- Hakim sebut terdakwa manfaatkan relasi kuasa hierarkis, membuat dokter residen tak bisa menolak.
- Staf administrasi Sri Maryani juga dihukum 9 bulan penjara karena perannya dalam kasus pungli ini.
SuaraJawaTengah.id - Tabir gelap di balik mahalnya biaya pendidikan dokter spesialis kembali tersingkap di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, harus menelan pil pahit saat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,49 miliar.
Praktik pungutan liar (pungli) ini berjalan sistematis selama lima tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin pada Rabu (30/9/2025) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Taufik dihukum 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa dan menyatakan Taufik bersalah melakukan tindak pidana yang meresahkan dunia pendidikan tinggi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," tegas Hakim Ketua Djohan Arifin di ruang sidang dikutip dari ANTARA pada Rabu (1/10/2025).
Modus operandi yang digunakan Taufik terungkap jelas dalam pertimbangan hakim.
Ia terbukti secara aktif memerintahkan para dokter residen, sebutan bagi mahasiswa PPDS, untuk mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga: Doyan Dessert Tapi Takut Gendut? Rahasia Bikin Cupcake Sehat Rendah Gula Ini Wajib Kamu Coba!
Dalihnya, dana tersebut merupakan "biaya operasional pendidikan" yang salah satunya digunakan untuk keperluan ujian.
Fakta persidangan menyoroti adanya "relasi kuasa bersifat hirarkis" antara Taufik sebagai Kaprodi dengan para mahasiswanya.
Posisi superior inilah yang dieksploitasi, membuat para calon dokter spesialis berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.
Ketakutan akan terhambatnya studi menjadi alasan utama mereka terpaksa mengikuti alur pungli berjamaah ini.
Hakim menilai perbuatan Taufik sangat kontraproduktif dengan program pemerintah.
"Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau," papar hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tragedi Cuaca Ekstrem di Batang: 3 Orang Tewas Disapu Badai, Pengendara Mobil Jadi Korban
-
Buya Yahya Jelaskan Qunut Ramadhan di Pertengahan Bulan, Ini 5 Faktanya
-
Listrik Mati Massal Jateng: 894 Ribu Pelanggan Terdampak Badai, 8 Wilayah Sempat Gelap Gulita
-
Mahasiswa Undip Diduga Dikeroyok 30 Teman Satu Jurusan hingga Gegar Otak, Ini Fakta-faktanya
-
Seret Nama Gubernur di Pusaran OTT, Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Pertemuan dengan Fadia A Rafiq