Budi Arista Romadhoni
Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kaprodi Anestesi Undip divonis 2 tahun penjara karena memeras mahasiswa PPDS hingga Rp2,49 miliar.
  • Hakim sebut terdakwa manfaatkan relasi kuasa hierarkis, membuat dokter residen tak bisa menolak.
  • Staf administrasi Sri Maryani juga dihukum 9 bulan penjara karena perannya dalam kasus pungli ini.

Sikap Taufik selama persidangan juga menjadi catatan pemberat. Ia dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan jalannya pemeriksaan.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah hakim.

Kasus ini tidak hanya menyeret Taufik seorang diri. Staf administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani, juga ikut diadili dalam perkara yang sama.

Perannya adalah sebagai penerima setoran uang dari bendahara angkatan para dokter residen. Atas keterlibatannya, Sri Maryani dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak Taufik Eko Nugroho maupun jaksa penuntut umum sama-sama memilih langkah diplomatis dengan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Load More