- Pemberantasan korupsi era Prabowo fokus pada pengembalian aset negara, bukan sekadar memenjarakan.
- UU Perampasan Aset didesak untuk memungkinkan penyitaan harta koruptor tanpa tunggu vonis pengadilan.
- Kasus korupsi CPO Rp 13,25 T jadi bukti Kejaksaan serius menyasar kejahatan oligarki serakah.
SuaraJawaTengah.id - Paradigma baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia mulai digalakkan.
Kini, fokusnya tak lagi sekadar menjebloskan koruptor ke penjara, tetapi memastikan uang hasil jarahan mereka kembali ke kas negara. Untuk itu, pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset menjadi kunci utama.
Gebrakan ini memungkinkan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah ini dinilai sebagai senjata pamungkas untuk memiskin kan para koruptor dan memutus mata rantai kejahatan oligarki.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa UU Perampasan Aset akan mengubah peta jalan pemberantasan korupsi secara drastis. Selama ini, proses penyitaan aset harus menunggu proses pidana yang panjang dan berliku.
"Bahwa orangnya di penjara sebagai bagian dari efek jera. Iya betul. Tetapi yang jauh lebih penting adalah uang-uang yang mereka korupsi itu bisa balik ke negara. Ini paradigma baru sekarang," kata Pujiyono dalam Diskusi Publik bertema 'Korupsi Lagi...Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya?' di Ungaran, Semarang, Jumat (24/10/2025).
Guru Besar UNS itu menjelaskan, ada dua cara mengembalikan aset hasil korupsi. Pertama adalah conviction based yang berlaku saat ini, di mana aset dirampas setelah ada vonis pidana. Kedua adalah non-conviction based atau in rem, yang diusung dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi ketika proses pidana, silahkan jalan atau tidak, tapi kemudian bisa dibuktikan bahwa barang ini adalah hasil dari tindak kejahatan yang dimohonkan ke pengadilan oleh jaksa maka barang itu kemudian bisa disita. Proses pidananya paralel," paparnya.
Dorongan untuk segera mengesahkan UU ini semakin kuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Baca Juga: Borobudur Jadi Panggung Diplomasi Budaya: Kunjungan Presiden Macron Diyakini Dongkrak Pariwisata
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Dan yang dilakukan Pak Prabowo itu (tandanya) bukan main-main dalam hal pemberantasan korupsi. Karena korupsi itu kejahatan keuangan," tegas Pujiyono.
Presiden Prabowo, saat menerima secara simbolis uang sitaan tersebut, bahkan merinci bagaimana dana fantastis itu bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah hingga mengembangkan kampung nelayan.
"Pak Presiden sampai ngomong bisa bikin sekolah rakyat, bisa mengembangkan kampung nelayan segala macam buat penyimpanan ikan. Ini angka yang luar biasa," aku Pujiyono.
Menurutnya, kasus-kasus korupsi raksasa seperti CPO dan timah di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun sering kali terjadi karena adanya kongkalikong antara pejabat dan pengusaha serakah, atau yang populer disebut oligarki.
"Kasus-kasus korupsi jumbo terjadi karena pejabat kongkalikong dengan pengusaha. Basaha ngetrennya oligarki. Mereka (oligarki) mengambil kekayaan alam tadi itu dengan sangat serakah sekali," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Era Baru Internet Semarang: Indosat Hadirkan Jaringan 5G dengan Teknologi AI
-
Ratusan PWNU-PCNU Kompak Ikuti Kiai Sepuh, Posisi Gus Yahya Menguat
-
AgenBRILink dan Kanal Digital Jadi Penggerak Inklusi Keuangan di Usia 130 Tahun BRI
-
10 Rekomendasi Hidden Gem Semarang, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
-
5 Fakta Penemuan Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati