- Pemberantasan korupsi era Prabowo fokus pada pengembalian aset negara, bukan sekadar memenjarakan.
- UU Perampasan Aset didesak untuk memungkinkan penyitaan harta koruptor tanpa tunggu vonis pengadilan.
- Kasus korupsi CPO Rp 13,25 T jadi bukti Kejaksaan serius menyasar kejahatan oligarki serakah.
SuaraJawaTengah.id - Paradigma baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia mulai digalakkan.
Kini, fokusnya tak lagi sekadar menjebloskan koruptor ke penjara, tetapi memastikan uang hasil jarahan mereka kembali ke kas negara. Untuk itu, pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset menjadi kunci utama.
Gebrakan ini memungkinkan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah ini dinilai sebagai senjata pamungkas untuk memiskin kan para koruptor dan memutus mata rantai kejahatan oligarki.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa UU Perampasan Aset akan mengubah peta jalan pemberantasan korupsi secara drastis. Selama ini, proses penyitaan aset harus menunggu proses pidana yang panjang dan berliku.
"Bahwa orangnya di penjara sebagai bagian dari efek jera. Iya betul. Tetapi yang jauh lebih penting adalah uang-uang yang mereka korupsi itu bisa balik ke negara. Ini paradigma baru sekarang," kata Pujiyono dalam Diskusi Publik bertema 'Korupsi Lagi...Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya?' di Ungaran, Semarang, Jumat (24/10/2025).
Guru Besar UNS itu menjelaskan, ada dua cara mengembalikan aset hasil korupsi. Pertama adalah conviction based yang berlaku saat ini, di mana aset dirampas setelah ada vonis pidana. Kedua adalah non-conviction based atau in rem, yang diusung dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi ketika proses pidana, silahkan jalan atau tidak, tapi kemudian bisa dibuktikan bahwa barang ini adalah hasil dari tindak kejahatan yang dimohonkan ke pengadilan oleh jaksa maka barang itu kemudian bisa disita. Proses pidananya paralel," paparnya.
Dorongan untuk segera mengesahkan UU ini semakin kuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Baca Juga: Borobudur Jadi Panggung Diplomasi Budaya: Kunjungan Presiden Macron Diyakini Dongkrak Pariwisata
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Dan yang dilakukan Pak Prabowo itu (tandanya) bukan main-main dalam hal pemberantasan korupsi. Karena korupsi itu kejahatan keuangan," tegas Pujiyono.
Presiden Prabowo, saat menerima secara simbolis uang sitaan tersebut, bahkan merinci bagaimana dana fantastis itu bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah hingga mengembangkan kampung nelayan.
"Pak Presiden sampai ngomong bisa bikin sekolah rakyat, bisa mengembangkan kampung nelayan segala macam buat penyimpanan ikan. Ini angka yang luar biasa," aku Pujiyono.
Menurutnya, kasus-kasus korupsi raksasa seperti CPO dan timah di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun sering kali terjadi karena adanya kongkalikong antara pejabat dan pengusaha serakah, atau yang populer disebut oligarki.
"Kasus-kasus korupsi jumbo terjadi karena pejabat kongkalikong dengan pengusaha. Basaha ngetrennya oligarki. Mereka (oligarki) mengambil kekayaan alam tadi itu dengan sangat serakah sekali," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau