- RUU Perampasan Aset dinilai krusial untuk mengembalikan kerugian negara dari korupsi.
- Pakar hukum menyebut RUU ini 'sakti' karena mampu melacak aset koruptor lintas negara.
- Keseriusan dan kemauan politik DPR RI menjadi kunci utama pengesahan RUU Perampasan Aset.
SuaraJawaTengah.id - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menggema, kali ini dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga budayawan di Kota Semarang.
Mereka menilai RUU ini adalah instrumen 'sakti' yang sangat dibutuhkan untuk menjerat koruptor dan mengembalikan kekayaan negara.
Urgensi tersebut menjadi benang merah dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang digelar di Quest Hotel Semarang, Sabtu (4/10/2025).
Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Kota Semarang, Broto Hastono, secara lugas menyatakan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, seperti UU Tipikor dan UU TPPU, masih memiliki keterbatasan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset mampu menembus kebuntuan tersebut.
"Undang-undang ini kita harus ngomong sangat butuh. Kalau undang-undang tipikor terbentur dengan pelakunya kalau meninggal, atau tidak ada jejak, dan pencucian uang tak terjangkau. Tapi RUU perampasan aset ini kita menembus berbagai negara. Sakti banget untuk melacak asset para koruptor. Sangat susah bagi koruptor untuk menyembunyikan,” jelas Broto Hastono.
Ia bahkan menyoroti bagaimana RUU ini bisa menjadi pisau bermata dua bagi profesi advokat yang kerap mendampingi tersangka korupsi.
"Bahkan ke lintas profesi seperti advokat yang menjadi pendamping hukum para koruptor dibayar pakai aset itu. Ini juga menjadi pisau bermata dua," tambahnya.
Namun, Broto menegaskan bahwa bola panas kini ada di tangan wakil rakyat di Senayan.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Mbak Ita Menyanyi: Salahkan Konstelasi Politik Pilkada!
“Paling penting adalah keseriusan DPR RI untuk membahas RUU perampasan aset ini,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Farchan, MT.
Ia menyebut forum ini sengaja digelar untuk menghimpun masukan sekaligus menguatkan dukungan publik, terutama dari kalangan muda.
“Korupsi masih menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang merugikan negara sekaligus merampas hak rakyat. Upaya pemberantasan korupsi sudah berjalan, namun pengembalian aset hasil tindak pidana seringkali terkendala. Karena itu, RUU Perampasan Aset hadir sebagai instrumen penting agar negara dapat mengambil kembali aset yang diperoleh secara tidak sah, dan mengembalikannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Farchan.
Politisi PSI ini juga tak menampik adanya kepentingan politik partainya untuk mendorong RUU ini, sebagai bagian dari janji kampanye.
"PSI punya kepentingan RUU Perampasan Aset. Kami punya janji kampanye ini agar segera disahkan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
SIG Bersama Semen Gresik Terima Kunjungan Puluhan Duta Minerba dari Kementerian ESDM
-
Diskon Avtur Pertamina: Angin Segar untuk Libur Nataru, Harga Tiket Pesawat Lebih Ramah di Kantong
-
Cari SUV Bekas Rp80 Jutaan? Ini 5 Pilihan Terbaik, Gagah dan Siap Diajak Touring!
-
Insan BRILiaN Region 10 Semarang Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Bencana di Sumatera
-
Kiai Sepuh Cegah Perpecahan di Tubuh PBNU, Ma'ruf Amin: Proses Pemakzulan Tak Sesuai AD/ART