- Penentuan raja baru Keraton Solo sepenuhnya urusan internal lewat musyawarah keluarga besar.
- Aturan adat “angkir-angkir” jadi pedoman suksesi, dengan hak utama pada putra dari permaisuri.
- Publik berharap suksesi berjalan damai agar Keraton Surakarta tetap jadi simbol budaya dan harmoni.
SuaraJawaTengah.id - Wafatnya Susuhunan Pakubuwono XIII menandai berakhirnya satu babak penting dalam sejarah Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Namun, di balik duka tersebut, muncul pertanyaan besar: siapa yang akan meneruskan tahta? Proses penentuan raja baru di Keraton Solo bukan hal sederhana.
Ada tahapan panjang, aturan adat, hingga musyawarah keluarga besar yang harus dilalui.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber di YouTube. Berikut lima hal menarik tentang bagaimana Keraton Solo memilih penerus takhta barunya.
1. Penentuan Raja Adalah Urusan Internal Keraton
Menurut R. Surojo, sejarawan sekaligus pemerhati budaya Jawa, penunjukan raja baru sepenuhnya merupakan urusan internal keluarga besar keraton. Tidak ada campur tangan pihak luar, karena hal ini menyangkut kelangsungan tradisi dan hukum adat yang sudah turun-temurun.
Prosesnya dilakukan melalui musyawarah besar yang dihadiri keluarga inti dan para sesepuh. Musyawarah inilah forum tertinggi di dalam keraton yang menentukan siapa sosok paling layak menduduki tahta.
Bagi masyarakat Jawa, musyawarah semacam ini bukan hanya ajang politik keluarga, tetapi juga perwujudan nilai luhur “rukun agawe santosa” harmoni sebagai dasar kekuatan.
2. Ada Pedoman Adat yang Disebut “Angkir-Angkir”
Baca Juga: Tak Hanya di Semarang, Kota Surakarta Disiapkan Menjadi Kota Metropolitan Baru di Jawa Tengah
Dalam menentukan penerus tahta, keraton memiliki aturan adat yang dikenal dengan sebutan angkir-angkir. Aturan ini menjadi dasar hukum dalam segala keputusan internal, termasuk suksesi raja.
Surojo menyebut proses ini mirip dengan penyusunan anggaran dasar dalam organisasi modern. Artinya, sebelum nama calon raja diputuskan, seluruh pihak harus terlebih dahulu menyepakati dasar hukumnya.
Hal ini penting agar keputusan tidak menimbulkan perpecahan di kemudian hari. Dengan demikian, tradisi dan hukum adat tetap menjadi pedoman tertinggi di atas kepentingan pribadi maupun politik keluarga.
3. Putra dari Permaisuri Memiliki Hak Utama atas Tahta
Salah satu poin penting dalam angkir-angkir adalah tentang garis keturunan. Dalam tradisi Keraton Surakarta, anak laki-laki dari permaisuri resmi memiliki hak utama sebagai calon penerus tahta.
Pakubuwono XIII diketahui memiliki empat istri, dan masing-masing dikaruniai anak laki-laki. Namun, hanya satu dari mereka yang diangkat secara resmi sebagai permaisuri, yaitu Kanjeng Ratu Asih Minarni. Berdasarkan adat, anak dari permaisuri inilah yang secara tradisional berhak menempati posisi pewaris utama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah BRI Tegaskan Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
TPA Jatiwaringin Terbakar, Sarif Abdillah Ingatkan Bahaya bagi Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah
-
Ekonomi Jateng Tumbuh 5,89 Persen, Ahmad Luthfi Beberkan Kunci Jaga APBD Tetap Kuat
-
Kasus 9 ASN Brebes Jadi Alarm Integritas, Pengawasan Presensi Tak Hanya Andalkan Aplikasi
-
Meski Sempat Ricuh, Pendukung Sudewo Tetap Diizinkan Demo Saat Sidang Tipikor di Semarang