- Proyek jalan Bandungsari-Salem gagal PHO 100% meski capai 95% karena masalah cashflow kontraktor.
- DPRD mendesak DPU BMCK verifikasi ketat kredibilitas dan finansial penyedia jasa sebelum lelang.
- Diperlukan upaya serius agar kegagalan ini tak terulang, utamakan kontraktor lokal dengan modal kuat.
SuaraJawaTengah.id - Kualitas infrastruktur jalan di Jawa Tengah kembali mendapat sorotan tajam, menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Proyek Paket Peningkatan Jalan Bandungsari-Salem menjadi perhatian serius setelah dipastikan tidak mencapai penyelesaian fisik atau Provisional Hand Over (PHO) 100%.
Menindaklanjuti temuan krusial ini, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah segera menggelar pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan (BPJ) Wilayah Tegal, Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya (DPU BMCK) Provinsi Jateng di Balai Bina Marga Wilayah Tegal, Jumat (30/10/2025).
Pertemuan yang dipimpin oleh Anggota Komisi D, Masfui Masduki, menjadi ajang bagi DPRD untuk mengupas tuntas kegagalan proyek yang menelan anggaran publik tersebut.
Masfui Masduki mempertanyakan alasan mendasar di balik ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan, padahal progresnya sudah hampir rampung.
“Sebenarnya waktu itu yang terjadi apa karena kalau saya melihat data ini kan volume pekerjaan sudah hampir 95 persen,” tanyanya.
Angka 95 persen mencerminkan ironi: proyek yang nyaris selesai, namun gagal tuntas. Kegagalan ini tidak hanya menghambat konektivitas jalan, tetapi juga merusak citra tata kelola anggaran daerah.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Pelaksana Jalan Wilayah Barat Balai Bina Marga Wilayah Tegal DPU BMCK Provinsi Jateng, Wahyutoro Soetarno, menjelaskan bahwa penyedia jasa terganjal masalah internal perusahaan.
"Penyedia jasa terganjal dengan cashflow perusahaan sendiri," ungkapnya singkat.
Baca Juga: Stop FOMO! DPRD Jateng Dorong Literasi Emosional Remaja untuk Hadapi "Kenyataan Palsu" di Medsos
Wahyutoro menambahkan, meskipun pihaknya sudah menawarkan berbagai alternatif untuk menuntaskan pekerjaan, namun berbagai pertimbangan membuat penyedia jasa tetap tidak dapat mencapai PHO 100%.
Kegagalan yang disebabkan masalah likuiditas perusahaan kontraktor ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya DPU BMCK.
Dana publik yang dialokasikan untuk pembangunan jalan harus dipastikan kembali pada kualitas dan jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, pihak Balai Bina Marga tetap melakukan upaya penagihan dan pertanggungjawaban.
“Akan tetapi, kami tetap berusaha menjalin komunikasi dengan penyedia jasa untuk tetap menyelesaikan dengan pengajuan pembayaran yang akan dipotong denda dan pengembalian sebagai bentuk konsekuensi penyedia jasa mengerjakan paket pekerjaan tersebut,” jawabnya.
Namun, tindakan penalti dan denda saja tidak cukup. Anggota Komisi D lainnya, Ariston, menekankan bahwa kegagalan ini harus menjadi catatan khusus agar tidak terulang kembali dalam proyek-proyek mendatang.
Solusi fundamentalnya, menurutnya, terletak pada proses seleksi penyedia jasa yang lebih ketat dan transparan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Lampu Kuning Pajak Kudus: Target Rp335 Miliar, Tiga Bulan Pertama Masih 'Ngos-ngosan'
-
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
-
Duka Pernikahan di Demak, 7 Fakta Ibu Mempelai Wafat 2 Jam Menjelang Akad
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang