- PN Semarang menjatuhkan 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Brigadir Ade Kurniawan atas penganiayaan bayi hingga meninggal.
- Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Semarang tahun 2025.
- Kematian bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah itu disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan.
SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif dalam sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 14 tahun.
Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hasanur Rachman dalam bacaan putusan yang dilansir ANTARA.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tuanya.
Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023.
Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.
Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025.
Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
Baca Juga: Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Dalam pertimbangannya, hakim perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
"Korban merupakan anak kandung terdakwa dari hubungan di luar nikah dengan saksi Dina Julia Pratami," katanya.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Alarm DPRD Jateng: Jangan Cuma Nunggu Pajak, Saatnya BRIDA dan Aset Jadi Mesin Uang!
-
Imlek Prosperity 2026, BRI Pererat Relasi Nasabah Lewat Perayaan Berkelas
-
25 Tepuk Puasa Anak TK: Cara Seru Orang Tua & Guru Menanamkan Cinta Ramadan
-
Luxio vs APV Arena: 7 Fakta Penting MPV Favorit Keluarga Buat Mudik Lebaran
-
7 Fakta Blak-blakan Penganiayaan Mahasiswa UIN Saizu di Kamar Kos Purwokerto