Ronald Seger Prabowo
Selasa, 16 Desember 2025 | 15:54 WIB
Polda Jateng dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat di Cilacap. [Dok Humas Polda Jateng]
Baca 10 detik
  • Polda Jateng bersama Polresta Cilacap dan Banyumas mengungkap pembunuhan advokat Aris Mudandi pada 15 Desember 2025.
  • Peristiwa terjadi pada 11 Desember 2025 di Jeruklegi, Cilacap, dengan dua tersangka diamankan.
  • Motif pembunuhan adalah menguasai mobil korban untuk dijual guna melunasi utang tersangka.

"Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur," ungkapnya.

Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas sebelum akhirnya pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Waka Polda.

Load More