- Sita, lulusan SMK 2024, memulai kerja dengan upah Rp28 ribu per hari tanpa kontrak di industri rumahan bakso.
- Data BPS menunjukkan 1,5 juta remaja usia 15-19 tahun menganggur akibat keterbatasan akses pekerjaan layak dan keterampilan.
- Penetapan upah minimum kini tidak lagi berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak UU Cipta Kerja berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Pengalaman menerima upah Rp28 ribu per hari, menjadi pintu pertama Sita memasuki dunia kerja. Tanpa selembar kontrak, apalagi jaminan sejahtera untuk buruh.
Seperti banyak lulusan muda di kampungnya, Sita melemparkan diri bekerja dengan posisi tawar nyaris nol. Besaran upah dan jaminan kesejahteraan belum lagi jadi pertimbangan utama. Yang penting dibayar.
Pekerjaan itu diterimanya tak lama setelah lulus sekolah menengah kejuruan tahun 2024. Tawaran sebagai tenaga harian pada industri rumahan pengolahan bakso di desa sebelah.
Kebutuhan hidup yang menggegas, menuntut para lulusan baru seperti Sita untuk secepat mungkin mengobral tenaga ke bursa kerja.
“Kerja pertama, lumayan buat pengalaman. Biar gajinya nggak seberapa tapi sering dikasih sisa bakso buat dibawa pulang,” kata Sita mengenang masa getir.
Upahnya dibayar seminggu sekali, sekitar Rp200 ribu. Dari situ dia bisa menyisihkan sedikit untuk membayar cicilan motor.
Ibunya buruh tani. Bapaknya operator traktor. Sebagai anak tunggal, pengeluaran Sita tidak banyak. Untuk menghemat pengeluaran, dibawanya bekal makan dari rumah.
Sadar kondisi ekonomi keluarganya pas-pasan, Sita tidak pernah menuntut kuliah. Begitu juga saat harus bekerja diluar jurusan sekolah, Teknik Komputer dan Jaringan, semua dijalaninya dengan sabar.
Sita tahu mendapat kesempatan kerja tidak gampang. Karena alasan itu pula kami menyamarkan identitas Sita. Membeberkan ketimpangan kondisi buruh di pabrik kepada media, tidak setimpal dengan risiko kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Diserbu Aspirasi Buruh: Dari Kenaikan UMP hingga Koperasi Mandiri
Remaja Angkatan Kerja
Situasi Sita bukan pengecualian, sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2025 hanya 4,9 juta remaja usia 15-19 tahun yang mendapat penempatan kerja.
Selebihnya, sekitar 1,5 juta remaja menganggur. Mayoritas mereka adalah pemuda putus sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Beban angkatan kerja usia 15 hingga 19 tahun terutama soal tingginya angka pengangguran. Selain itu keterbatasan akses pekerjaan layak, upah murah, dan tantangan pendidikan serta keterampilan.
Calon buruh usia belia sering kali menjadi kelompok paling rentan. Mereka yang baru memasuki dunia kerja, sering terjebak dalam pekerjaan informal atau tidak berkualitas.
Mereka dianggap belum punya pengalaman, sehingga rentan menjadi korban perundungan di tempat kerja. Persis seperti yang dialami Sita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight