- Sita, lulusan SMK 2024, memulai kerja dengan upah Rp28 ribu per hari tanpa kontrak di industri rumahan bakso.
- Data BPS menunjukkan 1,5 juta remaja usia 15-19 tahun menganggur akibat keterbatasan akses pekerjaan layak dan keterampilan.
- Penetapan upah minimum kini tidak lagi berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Saat salah seorang rekan kerjanya mengaku kehilangan telepon genggam, dengan gampang Sita dituduh mencuri. Alasannya sepele, hanya karena Sita terlihat berada di ruang penitipan tas saat kejadian.
“Padahal sudah telanjur nyaman. Tapi saya nggak tahan dituduh mencuri. Jadi mending keluar cari kerjaan lain.”
Sempat menganggur dua bulan, lamaran Sita akhirnya nyantol di salah satu perusahan garmen daerah Tempuran. Statusnya saat itu bukan lagi anak ingusan pencari kerja.
Bagian personalia rupanya mempertimbangkan pengalamannya bekerja di pabrik bakso. Sita diterima menjadi operator jahit dan berhak menerima gaji pokok Rp2.467.488.
Tapi gaji itu tidak diterimanya utuh setiap bulan. Ada potongan untuk iuran jaminan hari tua dan pensiun.
Sesuai aturan, pemberi kerja hanya wajib menanggung penuh pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran lainnya ditanggung bersama secara proporsional oleh perusahaan dan pekerja.
Jadi setiap bulan Sita wajib membayar Rp98.699 untuk iuran jaminan hari tua dan pensiun. Sedangkan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 1,74 persen dan 0,3 persen dari upah, dibayar oleh perusahaan.
Hilangnya KHL
Di atas kertas jumlah upah yang diterima Sita terbilang lumayan. Apalagi pada penetapan upah tahun 2026, gaji minimum buruh di Kabupaten Magelang diputuskan naik menjadi Rp2.607.790.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Diserbu Aspirasi Buruh: Dari Kenaikan UMP hingga Koperasi Mandiri
Tapi kenyataannya jumlah pengeluaran buruh selalu lebih besar dari nilai kenaikan upah setiap tahun. Catatan tahun 2016, penetapan upah minimun Kabupaten Magelang sebesar Rp1.410.000, lebih kecil dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh: Rp1.489.250.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, survei KHL tidak lagi menjadi patokan utama penetapan upah minimum.
Dewan Pengupahan mengusulkan jumlah kenaikan upah berdasarkan nilai inflasi, produktivitas buruh, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal formula ini sering kali tidak menjamin kebutuhan hidup layak pekerja.
Nilainya dianggap terlalu rendah dan kurang mencerminkan keadilan. Rentang alfa atau kisaran nilai kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dinilai tidak fair jika dijadikan tolok ukur penetapan upah minimum.
Timpang Penetapan Gaji
Pada rapat penetapan upah, perwakilan pengusaha cenderung mengambil nilai alfa rendah (0,5). Sedangkan pihak buruh yang diwakili Dewan Pengupahan daerah dan organisasi buruh relatif tidak memiliki posisi tawar yang kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight