- Sita, lulusan SMK 2024, memulai kerja dengan upah Rp28 ribu per hari tanpa kontrak di industri rumahan bakso.
- Data BPS menunjukkan 1,5 juta remaja usia 15-19 tahun menganggur akibat keterbatasan akses pekerjaan layak dan keterampilan.
- Penetapan upah minimum kini tidak lagi berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak UU Cipta Kerja berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Pengalaman menerima upah Rp28 ribu per hari, menjadi pintu pertama Sita memasuki dunia kerja. Tanpa selembar kontrak, apalagi jaminan sejahtera untuk buruh.
Seperti banyak lulusan muda di kampungnya, Sita melemparkan diri bekerja dengan posisi tawar nyaris nol. Besaran upah dan jaminan kesejahteraan belum lagi jadi pertimbangan utama. Yang penting dibayar.
Pekerjaan itu diterimanya tak lama setelah lulus sekolah menengah kejuruan tahun 2024. Tawaran sebagai tenaga harian pada industri rumahan pengolahan bakso di desa sebelah.
Kebutuhan hidup yang menggegas, menuntut para lulusan baru seperti Sita untuk secepat mungkin mengobral tenaga ke bursa kerja.
“Kerja pertama, lumayan buat pengalaman. Biar gajinya nggak seberapa tapi sering dikasih sisa bakso buat dibawa pulang,” kata Sita mengenang masa getir.
Upahnya dibayar seminggu sekali, sekitar Rp200 ribu. Dari situ dia bisa menyisihkan sedikit untuk membayar cicilan motor.
Ibunya buruh tani. Bapaknya operator traktor. Sebagai anak tunggal, pengeluaran Sita tidak banyak. Untuk menghemat pengeluaran, dibawanya bekal makan dari rumah.
Sadar kondisi ekonomi keluarganya pas-pasan, Sita tidak pernah menuntut kuliah. Begitu juga saat harus bekerja diluar jurusan sekolah, Teknik Komputer dan Jaringan, semua dijalaninya dengan sabar.
Sita tahu mendapat kesempatan kerja tidak gampang. Karena alasan itu pula kami menyamarkan identitas Sita. Membeberkan ketimpangan kondisi buruh di pabrik kepada media, tidak setimpal dengan risiko kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Diserbu Aspirasi Buruh: Dari Kenaikan UMP hingga Koperasi Mandiri
Remaja Angkatan Kerja
Situasi Sita bukan pengecualian, sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik, hingga Agustus 2025 hanya 4,9 juta remaja usia 15-19 tahun yang mendapat penempatan kerja.
Selebihnya, sekitar 1,5 juta remaja menganggur. Mayoritas mereka adalah pemuda putus sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Beban angkatan kerja usia 15 hingga 19 tahun terutama soal tingginya angka pengangguran. Selain itu keterbatasan akses pekerjaan layak, upah murah, dan tantangan pendidikan serta keterampilan.
Calon buruh usia belia sering kali menjadi kelompok paling rentan. Mereka yang baru memasuki dunia kerja, sering terjebak dalam pekerjaan informal atau tidak berkualitas.
Mereka dianggap belum punya pengalaman, sehingga rentan menjadi korban perundungan di tempat kerja. Persis seperti yang dialami Sita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal