- Dugaan penipuan rekrutmen kerja RSUD Kudus mencuat pasca OTT KPK di Pati, menyeret oknum anggota DPRD Kudus.
- Korban warga Jepara melapor ke Polres Kudus setelah menyerahkan total Rp25 juta untuk janji kerja pramusaji.
- Polres Kudus mengonfirmasi laporan pada Mei 2025, namun menangani kasus ini sebagai dugaan penipuan, bukan jual beli jabatan.
5. Permintaan Uang Berlanjut, Total Kerugian Rp25 Juta
Permintaan uang tak berhenti di situ. Dalam pertemuan berikutnya di kawasan Masjid Agung Kudus, Ulil kembali diminta menyerahkan Rp5 juta, yang disebut-sebut akan diberikan kepada Direktur RSUD Kudus. Beberapa bulan kemudian, orang yang sama kembali datang ke rumah Ulil dan meminta Rp10 juta tambahan.
“Setelah itu tidak ada kabar sama sekali, dan saya tidak pernah bisa menemuinya lagi,” ungkap Ulil.
Total uang yang diserahkan Ulil mencapai Rp25 juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
6. Viral di Media Sosial, Seret Nama Oknum DPRD
Kasus ini kemudian ramai setelah diunggah akun Facebook Bang Jago dan Instagram Lintas Kudus Official. Dalam unggahannya, akun Bang Jago menulis:
“Korban didampingi kuasa hukum melaporkan pelaku yang menyeret salah satu nama anggota dewan berinisial M di Polres Kudus, karena dari tahun 2024 sampai sekarang belum juga ada panggilan kerja.”
Unggahan tersebut memicu spekulasi publik soal dugaan praktik jual beli jabatan di RSUD Kudus.
7. Polisi Tegaskan Ini Kasus Tipu Gelap, Bukan Jual Beli Jabatan
Baca Juga: 7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
Saat dikonfirmasi, Plh Kasatreskrim Polres Kudus melalui Kanit Tipikor Satreskrim Iptu Arif Gunawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, laporan masuk ke kami Mei 2025. Tapi yang kami tangani itu dugaan tipu gelap dengan modus menjanjikan pekerjaan, bukan dugaan jual beli jabatan,” ujar Arif, Senin (26/1/2026).
Polisi menyebut laporan berasal dari warga Jepara berinisial UA yang diduga ditipu oleh FS, warga Kudus. Korban dijanjikan bekerja di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dengan membayar Rp25 juta.
Hingga kini, Ulil mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara publik terus menyoroti kemungkinan adanya jaringan perantara dan pencatutan nama pejabat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok lowongan kerja masih marak, bahkan bisa menyeret nama pejabat dan institusi publik.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Legislator Sebut Andrea Bocelli Bantu Perluas Promosi Budaya Indonesia
-
Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun