Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:29 WIB
Layanan reaktivasi PBI-Jaminan Kesehatan Nasional di Mal Pelayanan Publik Magelang. (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Baca 10 detik
  • Sebanyak 66 ribu warga Kabupaten Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Penonaktifan ini menyebabkan ribuan warga tidak mampu kehilangan akses jaminan kesehatan gratis dan harus mengurus reaktivasi.
  • Rumah sakit diinstruksikan tetap melayani pasien PBI nonaktif sembari proses reaktivasi dengan persyaratan berkas tertentu.

Desil 1 adalah kelompok warga paling miskin. Sedangkan desil 10 paling sejahtera. Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional warga prioritas penerima bantuan hanya mereka yang terdata sebagai desil 1 hingga 4.

Artinya, warga yang dalam pembaruan data dinilai tidak lagi berada pada desil prioritas, bisa terdampak penon-aktifan PBI. Bela mengaku hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait jumlah warga Magelang yang terkena dampak perubahan sistem tersebut.

“Surat resmi tidak menyebut angka. Tapi BPJS memegang data Kabupaten Magelang sekitar 66 ribu (peserta BPJS-JKN) tidak aktif,” kata Bela Pinarsi kepada SuaraJawaTengah.id.

Masalahnya, Pemerintah Kabupaten Magelang tidak menerima daftar by name by address (BNBA) warga yang datanya dicoret dari penerima bantuan iuran.

Tanpa data rinci, sulit bagi desa dan kecamatan untuk melakukan antisipasi cepat. Dinsos bahkan harus bersurat ke BPJS dan menggelar rapat lintas sektor—melibatkan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Bappeda, Disperdes, hingga pendamping PKH—untuk merespons situasi ini.

“Kami minta data by name by address supaya kami bisa respon ke kecamatan sampai desa. Tapi sampai rapat digelar, datanya belum kami pegang.”

Dampak Layanan Rumah Sakit

Penonaktifan PBI berimplikasi pada akses layanan kesehatan. Secara sistem, kartu yang non-aktif tidak dapat digunakan untuk klaim pembiayaan di fasilitas kesehatan.

Namun Bela menegaskan, sekarang terbit surat dari Menteri Kesehatan yang memerintahkan seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien PBI-JKN. “Rumah sakit sudah diperintah untuk tetap melayani. Paralel, (sambil) kami proses reaktivasi,” ujar Bela.

Baca Juga: Kisah Pedagang Rombengan Rejowinangun, Bertahan di Pasar yang Sepi

Dalam praktiknya, ketika pasien datang dan diketahui status PBI-JKN tidak lagi aktif, fasilitas kesehatan diminta membantu menginformasikan syarat reaktivasi.

Dinsos Magelang saat ini membuka tiga meja layanan reaktivasi di gerai Mal Pelayanan Publik dengan kuota pendaftaran 150 antrean per hari. Dinas Sosial juga membuka layanan langsung di kantor termasuk pada hari Sabtu.

Rata-rata 500 permohonan reaktivasi diproses setiap hari. Namun tidak semua pengajuan otomatis disetujui.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi: Fotokopi KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat diagnosa dari dokter.

Prioritas diberikan pada pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti gagal ginjal (cuci darah), talasemia, penyakit jantung, hipertensi berat, atau diabetes dengan komplikasi.

“Bukan berarti yang lain dikesampingkan, tapi yang butuh perawatan berkelanjutan jadi prioritas,” kata Bela.

Load More