- Wajib pajak di Samsat Mungkid Magelang mengeluhkan kenaikan biaya perpanjangan STNK yang terasa signifikan mulai April 2025.
- Kenaikan biaya ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD.
- Kenaikan riil yang dibebankan kepada masyarakat adalah sekitar 16,2% setelah penyesuaian tarif pajak provinsi.
Bagi Hasil Opsen
Opsen pajak kendaraan bermotor kini menjadi perbincangan di ruang tunggu Samsat, bahkan keluar hingga media sosial. Sebagian menyebut kenaikannya 66 persen dari nilai pajak kendaraan. Informasi yang beredar setengah-setengah.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Magelang, Moh Sholeh menjelaskan bahwa opsen bukan kebijakan yang hadir tiba-tiba.
Melainkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Opsen itu tambahan pungutan yang diatur undang-undang. Bukan kebijakan daerah,” kata Moh Sholeh.
Secara konsep, opsen merupakan tambahan sebesar 66 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah provinsi. Jika sebelumnya hasil pajak diambil pemerintah provinsi, sekarang ada hitungan bagi hasi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui skema baru ini, sebagian porsi pajak kendaraan langsung diambil sebagai opsen untuk kabupaten/kota. Namun angkanya tidak sebesar 66 persen seperti kabar yang beredar.
Agar tidak memberatkan masyarakat secara drastis, tarif pajak provinsi yang semula 1,5 persen diturunkan menjadi 1,05 persen.
Dengan kombinasi penurunan tarif pajak provinsi dan penambahan opsen, kenaikan riil yang dibebankan kepada wajib pajak sekitar 16,2 persen. “Jadi jangan dikira naik 66 persen. Naiknya sekitar 16,2 persen,” kata Moh Sholeh.
Baca Juga: Usul Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Ganjar Pranowo: Mau Dikasih Duit Kok Dipersulit, Tobat-tobat!
Untuk motor dengan tarikan pajak sekitar Rp200 ribu, kenaikan berkisar Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Untuk mobil, nominalnya lebih terasa.
Moh Sholeh memberi contoh, pajak mobilnya sendiri yang sebelumnya sebesar Rp3,8 juta kini menjadi sekitar Rp4,4 juta. “Kalau mobil memang terasa.”
Berat Tanpa Diskon
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2025. Namun pada Januari hingga Maret 2025, pemerintah provinsi memberikan diskon yang menyebabkan nominal pajak relatif sama dari tahun sebelumnya.
Diskon pajak itu membuat gejolak tidak langsung terasa. Baru setelah April 2025, kenaikan opsen 16,2 persen berlaku penuh. “Makanya sekarang muncul lagi keluhannya. Karena baru terasa,” ujar Moh Sholeh.
Untuk meredam gejolak, Samsat mensosialisasikan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor masuk kantong pendapatan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal