- Wajib pajak di Samsat Mungkid Magelang mengeluhkan kenaikan biaya perpanjangan STNK yang terasa signifikan mulai April 2025.
- Kenaikan biaya ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebagai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD.
- Kenaikan riil yang dibebankan kepada masyarakat adalah sekitar 16,2% setelah penyesuaian tarif pajak provinsi.
SuaraJawaTengah.id - Jarum jam belum lagi persis menunjuk pukul 9 pagi, tapi area parkir halaman Samsat Mungkid Kabupaten Magelang sudah penuh. Di ruang tunggu, nomor antrean dipanggil berulang-ulang.
Di tengah pemberlakuan opsen pajak, para pemilik kendaraan bermotor datang tanpa punya banyak pilihan. Sebagian besar mereka tidak tahu aturan baru ini otomatis menambah beban ongkos perpanjangan STNK.
Miftah terlihat bingung. Berdiri membolak-balik lembar surat tanda nomor kendaraan yang baru ditebusnya. Ini bukan kali pertama ia mengurus perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor.
“Sudah lima kali saya ngurus bayar pajak motor,” kata Miftah saat ditanya soal riwayat perpanjangan STNK. Artinya, dia sudah pernah melalui proses ganti—kaleng pelat nomor.
Tapi kali ini Miftah punya pertanyaan. Mengapa sekarang dia harus membayar ongkos pajak lebih mahal, dibanding tahun lalu yang hanya Rp218 ribu.
Tahun ini nominal yang tertera pada STNK Rp252 ribu. Ada selisih puluhan ribu rupiah yang secara nominal tidak tampak besar tapi terasa. “Sekarang naik.”
Tidak terdengar nada protes dari kalimat itu. Lebih terdengar sebagai pengakuan bahwa nominal pajak yang harus dibayarnya tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Beban Taat Pajak
Di bangku panjang, Yayuk Riyanto menunggu antrean. Dia bukan sekadar pemilik motor pribadi.
Baca Juga: Usul Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Ganjar Pranowo: Mau Dikasih Duit Kok Dipersulit, Tobat-tobat!
Sudah 12 tahun Yayuk menekuni usaha jual-beli motor bekas. Setiap unit yang ia beli harus dipastikan legal dan pajaknya hidup sebelum dijual kembali. “Kalau pajaknya mati ya saya yang pajakin dulu,” katanya.
Bagi Yayuk, tambahan opsen bukan sekadar beban pribadi. Pengeluaran ekstra diluar taksiran harga motor, berarti memengaruhi hitung-hitungan usahanya.
Selisih ongkos pajak Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per unit motor, bisa berarti banyak jika diakumulasi jumlah kendaraan yang dijual. “Ya ngurangi keuntungan mas. Ngelongi untung,” katanya.
Yayuk mengaku sempat menikmati program pemutihan pajak tahun lalu. Saat itu biaya yang harus ia tanggung terasa lebih ringan.
Tapi setelah opsen diberlakukan penuh awal tahun ini, beban nominal kembali bertambah. “Ya sekarang terasa lah.”
Meski begitu, Yayuk mengaku tidak akan menolak membayar pajak. Sebagai warga negara dia akan patuh pada aturan. “Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak. Mau gimana lagi.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi
-
Diduga Jajal Setelan Motor, Adu Banteng Dua Yamaha F1ZR Berakhir Tragis, Remaja 19 Tahun Putus Kaki
-
Catat! Sejumlah Kawasan di Semarang Alami Pemadaman Listrik Siang Ini
-
Semen Gresik Perkuat Budaya Anti Gratifikasi dan Penyuapan, Wujudkan Tata Kelola yang Berintegritas
-
Liburan ke Dieng Berapa Biayanya? Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Wisata yang Perlu Disiapkan