- Penerapan pajak opsen di Jawa Tengah merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, memicu gerakan "tunda bayar pajak" oleh masyarakat.
- Dasar hukum opsen terdapat pada UU HKPD 2022, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah.
- Pemprov Jateng merespons protes dengan mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak.
SuaraJawaTengah.id - Jawa Tengah tengah diguncang polemik panas terkait penerapan pajak opsen. Istilah yang sebelumnya asing ini kini menjadi perbincangan utama di kalangan masyarakat, bahkan memicu gerakan "tunda bayar pajak" sebagai bentuk protes di media sosial.
Banyak yang mengira opsen adalah jenis pajak baru, padahal sejatinya ia adalah pungutan tambahan yang dipungut bersamaan dengan pajak utama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, apapun definisinya, dampaknya terasa langsung ke masyarakat wajib pajak.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pembayaran pajak utama.
Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi daerah agar bisa memiliki sumber keuangan sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pusat.
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini dialihkan ke skema opsen, dengan sebagian penerimaannya masuk ke kas daerah.
Fungsi dan tujuan opsen pajak adalah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan serta layanan publik, mendorong efisiensi dan transparansi anggaran, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah.
Dengan sistem ini, pengelolaan pajak diharapkan menjadi lebih terukur dan dapat dipantau dengan sistem yang jelas, menciptakan kolaborasi yang lebih adil antara kedua pihak tanpa sistem bagi hasil yang rumit seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
Berdasarkan UU HKPD, ada tiga jenis pajak yang kini memiliki komponen opsen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk PKB dan BBNKB, opsen ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan dari pokok pajak, dengan rata-rata tarif opsen PKB dan BBNKB adalah 66% dari pokok pajak yang dibayarkan wajib pajak.
Penerimaan dari opsen ini akan masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai PAD. Sementara itu, opsen MBLB diberlakukan oleh pemerintah provinsi dengan tarif 25% dari pokok pajak MBLB.
Sebagai contoh perhitungan, jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama wajib pajak, dengan tarif PKB provinsi 1,1%, maka PKB yang dibayarkan adalah Rp2.200.000 (masuk ke kas provinsi). Opsen PKB sebesar 66% dari PKB tersebut adalah Rp1.452.000 (masuk ke kas kabupaten/kota). Dengan demikian, total pembayaran pajak menjadi sekitar Rp3.652.000, yang setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama.
Angka inilah yang membuat masyarakat merasa terbebani, karena total pembayaran pajak yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar.
Kenaikan total pembayaran pajak inilah yang memicu gejolak di Jawa Tengah. Banyak wajib pajak merasa keberatan dengan tambahan beban ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU
-
Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025
-
Kalahkan Persipura Jayapura, Kendal Tornado FC Youth Dapatkan Start Mulus
-
Waspada! Jawa Tengah Masih Diguyur Hujan Sepanjang April 2026, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai!
-
Lagi Tren Blok GM Semarang: Replika Blok M yang Bikin Anak Skena Betah Nongkrong