- Penerapan pajak opsen di Jawa Tengah merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, memicu gerakan "tunda bayar pajak" oleh masyarakat.
- Dasar hukum opsen terdapat pada UU HKPD 2022, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah.
- Pemprov Jateng merespons protes dengan mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak.
SuaraJawaTengah.id - Jawa Tengah tengah diguncang polemik panas terkait penerapan pajak opsen. Istilah yang sebelumnya asing ini kini menjadi perbincangan utama di kalangan masyarakat, bahkan memicu gerakan "tunda bayar pajak" sebagai bentuk protes di media sosial.
Banyak yang mengira opsen adalah jenis pajak baru, padahal sejatinya ia adalah pungutan tambahan yang dipungut bersamaan dengan pajak utama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, apapun definisinya, dampaknya terasa langsung ke masyarakat wajib pajak.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pembayaran pajak utama.
Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi daerah agar bisa memiliki sumber keuangan sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pusat.
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini dialihkan ke skema opsen, dengan sebagian penerimaannya masuk ke kas daerah.
Fungsi dan tujuan opsen pajak adalah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan serta layanan publik, mendorong efisiensi dan transparansi anggaran, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah.
Dengan sistem ini, pengelolaan pajak diharapkan menjadi lebih terukur dan dapat dipantau dengan sistem yang jelas, menciptakan kolaborasi yang lebih adil antara kedua pihak tanpa sistem bagi hasil yang rumit seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
Berdasarkan UU HKPD, ada tiga jenis pajak yang kini memiliki komponen opsen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk PKB dan BBNKB, opsen ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan dari pokok pajak, dengan rata-rata tarif opsen PKB dan BBNKB adalah 66% dari pokok pajak yang dibayarkan wajib pajak.
Penerimaan dari opsen ini akan masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai PAD. Sementara itu, opsen MBLB diberlakukan oleh pemerintah provinsi dengan tarif 25% dari pokok pajak MBLB.
Sebagai contoh perhitungan, jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama wajib pajak, dengan tarif PKB provinsi 1,1%, maka PKB yang dibayarkan adalah Rp2.200.000 (masuk ke kas provinsi). Opsen PKB sebesar 66% dari PKB tersebut adalah Rp1.452.000 (masuk ke kas kabupaten/kota). Dengan demikian, total pembayaran pajak menjadi sekitar Rp3.652.000, yang setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama.
Angka inilah yang membuat masyarakat merasa terbebani, karena total pembayaran pajak yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar.
Kenaikan total pembayaran pajak inilah yang memicu gejolak di Jawa Tengah. Banyak wajib pajak merasa keberatan dengan tambahan beban ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib UMKM: Susah Bersaing dengan Produk Impor
-
Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship
-
PSIS Rombak Total Tim, Suporter Desak Boyong Pemain Lawas dari Arhan, Dewangga, hingga Fortes
-
Koperasi Merah Putih Tembus 6.271 Unit: Operasional di Jateng Tertinggi Nasional
-
Lahan Pertanian Terancam Jadi Hotel dan Perumahan, Sarif Abdillah Ingatkan Bahaya Krisis Pangan