- Penerapan pajak opsen di Jawa Tengah merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, memicu gerakan "tunda bayar pajak" oleh masyarakat.
- Dasar hukum opsen terdapat pada UU HKPD 2022, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah.
- Pemprov Jateng merespons protes dengan mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak.
Gerakan tunda bayar pajak pun mulai menguat di media sosial, menunjukkan resistensi masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan.
Mereka mempertanyakan efektivitas dan keadilan dari pungutan tambahan ini, terutama jika tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan.
Menanggapi dinamika di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Bahkan, Pemprov Jateng berencana melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan pengkajian relaksasi ini, mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait kenaikan pajak.
Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memang memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen pajak tidak terlalu terasa.
Namun, "Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," jelasnya.
Kajian diskon 5% untuk tahun 2026 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan. Selain itu, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
Namun, di tengah janji relaksasi di masa depan, gerakan tunda bayar pajak dan protes masyarakat di Jawa Tengah menunjukkan bahwa isu pajak opsen ini telah menjadi titik didih ketidakpuasan, menuntut transparansi dan keadilan yang lebih nyata dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025
-
Kalahkan Persipura Jayapura, Kendal Tornado FC Youth Dapatkan Start Mulus
-
Waspada! Jawa Tengah Masih Diguyur Hujan Sepanjang April 2026, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai!
-
Lagi Tren Blok GM Semarang: Replika Blok M yang Bikin Anak Skena Betah Nongkrong
-
Legendaris Sejak 1965, Ini 5 Fakta Soto Kuali Mbah Sumarsono yang Tak Pernah Sepi