- Penerapan pajak opsen di Jawa Tengah merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, memicu gerakan "tunda bayar pajak" oleh masyarakat.
- Dasar hukum opsen terdapat pada UU HKPD 2022, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah.
- Pemprov Jateng merespons protes dengan mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak.
Gerakan tunda bayar pajak pun mulai menguat di media sosial, menunjukkan resistensi masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan.
Mereka mempertanyakan efektivitas dan keadilan dari pungutan tambahan ini, terutama jika tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan.
Menanggapi dinamika di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Bahkan, Pemprov Jateng berencana melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan pengkajian relaksasi ini, mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait kenaikan pajak.
Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memang memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen pajak tidak terlalu terasa.
Namun, "Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," jelasnya.
Kajian diskon 5% untuk tahun 2026 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan. Selain itu, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
Namun, di tengah janji relaksasi di masa depan, gerakan tunda bayar pajak dan protes masyarakat di Jawa Tengah menunjukkan bahwa isu pajak opsen ini telah menjadi titik didih ketidakpuasan, menuntut transparansi dan keadilan yang lebih nyata dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Gempa Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik