- Penerapan pajak opsen di Jawa Tengah merupakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, memicu gerakan "tunda bayar pajak" oleh masyarakat.
- Dasar hukum opsen terdapat pada UU HKPD 2022, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah.
- Pemprov Jateng merespons protes dengan mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak.
Gerakan tunda bayar pajak pun mulai menguat di media sosial, menunjukkan resistensi masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan.
Mereka mempertanyakan efektivitas dan keadilan dari pungutan tambahan ini, terutama jika tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang signifikan.
Menanggapi dinamika di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.
Bahkan, Pemprov Jateng berencana melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegas Sumarno.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan pengkajian relaksasi ini, mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait kenaikan pajak.
Sumarno menjelaskan, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memang memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025, sehingga beban opsen pajak tidak terlalu terasa.
Namun, "Pada awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan," jelasnya.
Kajian diskon 5% untuk tahun 2026 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan. Selain itu, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD dan keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini," katanya.
Namun, di tengah janji relaksasi di masa depan, gerakan tunda bayar pajak dan protes masyarakat di Jawa Tengah menunjukkan bahwa isu pajak opsen ini telah menjadi titik didih ketidakpuasan, menuntut transparansi dan keadilan yang lebih nyata dari pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV
-
Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!
-
Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
-
Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal