- Polrestabes Semarang menetapkan SR (38) sebagai tersangka penjual bahan baku petasan penyebab kematian GSP di Semarang pada 20 Maret.
- Tersangka SR diamankan pada 25 Maret 2026 karena menjual bahan peledak secara daring melalui media sosial.
- Penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap potensi jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar dan terstruktur.
SuaraJawaTengah.id - Tragedi ledakan petasan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun, GSP, di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang pada Jumat (20/3) akhirnya menemui titik terang.
Polrestabes Semarang berhasil meringkus dan menetapkan SR (38), penjual bahan baku petasan, sebagai tersangka utama. Penangkapan ini membuka tabir baru modus operandi penjualan bahan peledak secara daring yang kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
"Tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi di Semarang, Senin (30/3/2026).
Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan penegak hukum mengenai bahaya laten perdagangan bahan peledak melalui platform digital. SR, warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan pada 25 Maret 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Penetapan SR sebagai tersangka bukan tanpa bukti. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya dari tangan tersangka, meliputi bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang, masing-masing seberat sekitar 250 gram.
Bahan-bahan ini, yang seringkali disalahgunakan sebagai komponen utama pembuatan petasan, menjadi kunci dalam mengungkap peran SR dalam tragedi memilukan tersebut.
Kompol Agung Setiyo Budi menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Lebih dari sekadar penangkapan individu, penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar.
"Saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan," tambahnya.
Ini menunjukkan komitmen Polrestabes Semarang untuk memutus mata rantai peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
Baca Juga: Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
Sebelumnya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang menjadi lokasi ledakan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya "kubah ledakan" dengan diameter antara 25 hingga 30 cm di salah satu kamar rumah milik R, yang diduga menjadi pusat ledakan.
"Kami hanya menemukan bahan sisa-sisa ledakan. Untuk jenisnya masih akan didalami," jelas Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah AKBP Totok Tri Kusuma.
Meskipun tidak ditemukan bahan petasan utuh, sisa-sisa ledakan ini menjadi petunjuk kuat mengenai jenis bahan kimia yang digunakan dan kekuatan ledakan yang terjadi.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya laten petasan, terutama jika bahan bakunya diperoleh secara ilegal dan diracik oleh tangan yang tidak terlatih.
Kematian GSP, seorang anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan aman, menjadi korban dari kelalaian dan praktik ilegal yang merajalela. Penangkapan SR adalah langkah awal yang penting, namun pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian dan seluruh elemen masyarakat masih panjang.
Peredaran bahan peledak melalui media sosial menuntut respons yang lebih adaptif dari pihak berwenang. Pengawasan siber harus ditingkatkan untuk memantau dan menindak akun-akun yang menawarkan bahan berbahaya semacam ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Program BRI Desa BRILiaN Dorong Ekonomi Lokal
-
Guru Ngaji di Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asusila, Polisi Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban
-
7 Fakta Kecelakaan Tragis di Jepara: Mobil Kijang Tabrak Anak di Halaman Rumah
-
Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ngeri! Ini 7 Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Pemalang