Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua pengedar narkoba remaja berinisial WK dan HADK di wilayah Ajibarang dan Gumelar.
  • Petugas menyita ribuan butir obat terlarang serta tembakau sintetis dari tangan tersangka pada akhir April 2024 lalu.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum yang berlaku.

"Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar," pungkasnya.

Load More