- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, 12 tahun penjara pada Rabu (6/5/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
- Modus operandi melibatkan rekayasa laporan keuangan dan invois fiktif untuk mencairkan kredit dari tiga bank daerah.
SuaraJawaTengah.id - Palu hakim akhirnya diketok untuk salah satu petinggi di balik skandal korupsi raksasa yang mengguncang industri tekstil nasional.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga nilai fantastis, Rp1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Rabu (6/5/2026), juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang," tegas Rommel dalam amar putusannya dikutip dari ANTARA.
Vonis ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Hukuman Iwan Kurniawan juga dua tahun lebih rendah dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang divonis 14 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Meski demikian, majelis hakim menyoroti peran krusial Iwan Kurniawan dalam pusaran korupsi ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui sepenuhnya perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga: Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
Modus operandinya terbilang licin. Pinjaman yang diajukan dengan dalih untuk membayar tagihan pemasok, ternyata didasari oleh invois penagihan yang dibuat sendiri oleh PT Sritex.
Dana kredit yang cair ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.
Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana hasil pencairan kredit dari tiga bank pelat merah daerah itu dialihkan, ditempatkan, dan ditransfer tidak sesuai peruntukannya.
Dana haram yang masuk kembali ke kas PT Sritex dan bercampur dengan pendapatan sah perusahaan itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.
Salah satu hal yang memberatkan vonis adalah sikap terdakwa selama persidangan. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto