Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Mei 2026 | 08:28 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menjalani sidang di Prngadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, 12 tahun penjara pada Rabu (6/5/2026).
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
  • Modus operandi melibatkan rekayasa laporan keuangan dan invois fiktif untuk mencairkan kredit dari tiga bank daerah.

Selain itu, menurut hakim, "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya". Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding

Load More