Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menjalani sidang di Prngadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, 12 tahun penjara pada Rabu (6/5/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
- Modus operandi melibatkan rekayasa laporan keuangan dan invois fiktif untuk mencairkan kredit dari tiga bank daerah.
Selain itu, menurut hakim, "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya". Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto